Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Kecanduan Film Porno, Seorang ABG Coba Perkosa Nenek 71 Tahun

Redaksi - Rabu, 28 Oktober 2020 15:18 WIB
978 view
Kecanduan Film Porno, Seorang ABG Coba Perkosa Nenek 71 Tahun
Thinkstock/AndreyPopov
Ilustrasi 
Simalungun (SIB)
Anak baru gede (ABG) berinisial S (16) warga Kabupaten Simalungun, diadili di sidang online dan tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dalam kasus percobaan pemerkosaan terhadap seorang nenek sebut saja Tumini (71), Senin (26/10).

Perbuatan tersebut menurut jaksa Dedy Candra Sihombing SH dilakukan terdakwa pada hari Senin, 5 Oktober 2020 pukul 19.30 WIB di dalam rumah korban yang sekampung dengan terdakwa.

Sore itu terdakwa baru saja menonton film porno di handphone milik temannya. Lalu timbul birahinya dan terdakwa teringat akan nenek Tumini yang tinggal sendiri di rumahnya. Selanjutnya terdakwa menuju rumah korban yang kebetulan pintu dapur tidak terkunci dan masuk.

Terdakwa langsung memulas kedua tangan dan menjambak rambut korban hingga terjatuh ke lantai. Korban menjerit minta tolong namun tidak ada yang mendengar. Lalu terdakwa meninju mata kiri korban dan memukulkan batu padas ke bagian paha korban yang dalam kondisi telungkup dan tidak berdaya.

Sebelum melarikan diri, terdakwa sempat menggesek-gesekkan bagian sensitifnya ke punggung korban kemudian pergi meninggalkan korban. Hasil visum pada RS Vita Insani P Siantar menyimpulkan, patah tulang paha kiri korban. Luka lecet pada lengan kiri, luka lembam pada bawah mata kiri dan bengkak pada kepala bagian sisi kanan korban.

Jaksa menjerat perbuatan terdakwa melanggar pasal 285 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP jo UU No 11 tahun 2012 tentang sistim Peradilan Pidana Anak.

Lima orang saksi sudah hadir dan didengar keterangannya di sidang siang itu.
Oleh terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi. Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta tidak mau lagi menonton film porno.

Untuk mendengar tuntutan jaksa, sidang dipimpin hakim tunggal Yudi Darma SH dibantu panitera Apollo Manurung, dibuka kembali pada Senin pekan depan. (S03/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru