Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 November 2025

Tangkap 2 Pelaku Hipnotis, Polisi Sita Emas Palsu

Redaksi - Senin, 07 Desember 2020 17:29 WIB
436 view
Tangkap 2 Pelaku Hipnotis, Polisi Sita Emas Palsu
Foto: dok. Istimewa
Emas palsu yang disita polisi dari pelaku hipnotis 
Palembang (SIB)
Dua pelaku hipnotis, Candra dan Sarpion, ditangkap saat melancarkan aksi di Palembang, Sumatera Selatan. Polisi menyita emas palsu.

Mereka ditangkap saat melancarkan aksinya di Pasar 16 Ilir, Palembang, Senin (23/11). Korban adalah Eni (33), yang merupakan warga Kayuagung, Ogan Komering Ilir.

"Korban ini tidak saling kenal sama pelaku. Jadi alasan memberi petunjuk arah, tetapi malah korban dihipnotis," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Edy Rahmat, Selasa (24/11).

Kedua pelaku, kata Edy, sudah kenal dan bekerja sama mengelabui korban. Korban yang tak tahu daerah di Palembang kemudian terbuai dan menuruti permintaan pelaku.

"Korban ini dari luar daerah, jadi kan tidak tahu daerah. Dikasih petunjuk oleh pelaku, tapi saat di perjalanan naik angkot itulah pelaku beraksi," katanya.

Salah satu pelaku, Candra, mengeluarkan tiga buah kertas berisi emas palsu. Dia meminta korban membeli emas palsu Rp 7 juta yang dibawanya tersebut.

"Korban ini terbuai, tidak sadar dan saat itulah dimanfaatkan pelaku. Jadi sudah ada transaksi kesepakatan dari korban," kata Edy.
Kanit Pidum AKP Robert mengatakan, selain Eni, ada korban lain yang telah membuat laporan polisi. Saat itu korban mengalami kerugian Rp 6 juta lebih akibat dihipnotis pelaku.

"Yang kemarin itu sudah deal, sudah terjadi transaksi dan korban mau transfer uang ke rekening pelaku. Kami usut ternyata pelaku pernah beraksi juga, ada korban lain, sudah ada laporan dan pelaku sama," kata Robert.

"Pelaku mengakui semua, mulai yang kemarin sampai korban lain yang kena Rp 6 juta itu. Apakah ada korban-korban lain, kami masih dalami," katanya.

Aksi hipnotis di pasar tradisional 16 Ilir kerap kali terjadi. Korban mayoritas pendatang atau masyarakat yang datang dari luar daerah.
Atas perbuatannya, pelaku langsung digiring ke Polrestabes Palembang. Adapun barang bukti adalah 3 kertas surat jual-beli dan emas palsu. (dtc/c)
Sumber
: Hariansib Edisi Cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru