Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Sakit Hati, Mantan Sopir Curi Perhiasan dan Bakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Roy Surya D Damanik - Jumat, 21 November 2025 21:18 WIB
1.685 view
Sakit Hati, Mantan Sopir Curi Perhiasan dan Bakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Foto: harianSIB.com/Roy Damanik
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampimgi pejabat lainnya menunjukkan barang bukti hasil pencurian di rumah hakim PN Medan, di Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11/2025).

Medan (harianSIB.com)

Satreskrim Polrestabes Medan meringkus tiga pelaku pencurian disertai pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, yang berlokasi di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Selasa (4/11/2025) lalu.

Selain ketiga pelaku yakni, mantan sopir pribadi korban, Fahrul Azis Siregar, Oloan Hamonangan Simamora, dan Hariman Sitanggang, polisi juga mengamankan seorang penadah perhiasan hasil curian bernama Medy Mehamat Amosta Barus, pemilik Toko Mas Barus.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Ketua PN Medan Mardison, dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, dalam konferensi pers, di Gedung Patriatama Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11/2025), menjelaskan, penyelidikan dilakukan bekerja sama dengan Polda Sumut serta berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Medan.

"Di layar ini terlihat perbandingan kondisi rumah sebelum dan sesudah kebakaran, hasil olah TKP awal. Beberapa CCTV yang berwarna merah tidak berfungsi, sementara yang berwarna hijau berfungsi dan memberikan rekaman penting untuk mengungkap kejadian. Salah satu CCTV utama berada di area At Home Living Residence. Ada juga pintu pagar kecil yang bisa dilewati pejalan kaki," ujarnya.

Baca Juga:
Kapolrestabes melanjutkan, petugas melakukan pemeriksaan TKP berulang kali bersama Tim Inafis dan Labfor.

"Setidaknya tiga kali kami kembali ke TKP untuk memastikan tidak ada petunjuk yang terlewat, sehingga kasus ini dapat diperjelas. Sampai saat ini, ada 48 saksi yang telah diperiksa. Informasi waktu yang saya sampaikan berasal dari rekaman CCTV," jelasnya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan: Patroli Gabungan Skala Besar Dilaksanakan Pada Jam Rawan
Kapolrestabes Medan Imbau Pemilik Warnet Tidak Buka 24 Jam
Kapolrestabes Medan Berbagi Nasi Bungkus ke Petugas Kebersihan
Kapolrestabes Medan Silaturahmi ke Ponpes AL Mundziri
Kapolrestabes Medan Dadang Hartanto Juara I Pertandingan Menembak HUT ke-73 Korps Brimob
Kapolrestabes Medan Beri Tali Asih untuk Remaja Cacat dan Wanita Stroke
komentar
beritaTerbaru