Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 April 2026

Pria Ngaku Anggota KPK, Kerjanya Jual Mobil Rampasan Debt Collector

Redaksi - Senin, 04 Januari 2021 17:20 WIB
325 view
Pria Ngaku Anggota KPK, Kerjanya Jual Mobil Rampasan Debt Collector
Usman Hadi/detikcom
Ilustrasi barang bukti kasus penipuan dengan modus mengaku anggota KPK. 
Jakarta (SIB)
Polres Badung menangkap seorang pria bernama I Made Budiarka (41). Budiarka mengaku anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ketua Komite Nasional Penyelamatan Aset Negara (Komnas PAN) Wilayah Bali dalam menjalankan aksi penipuan penjualan puluhan mobil.

"Tersangka dengan bujuk rayuannya mengaku bekerja di Komnas PAN sebagai ketua, juga bilang dari KPK. Dengan pekerjaannya itu membuat korban tambah yakin," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens Raja Mangapul Heselo kepada wartawan, Selasa (29/12).

Budiarka membuat seolah-olah mobil yang dijualnya barang lelang dan sitaan negara. AKP Laorens mengatakan, tersangka mengeluarkan bujuk rayuan yang membuat korban bertambah yakin.

Tersangka menawarkan mobil kepada korban dengan harga relatif murah. Tersangka beralasan mobil-mobil yang dijual tersebut adalah sitaan KPK atau lelangan dari aset negara.

Mobil-mobil yang dijual Budiarka adalah mobil tarikan dari debt collector atas nama Erwin yang beralamat di Sidatapa, Kabupaten Buleleng, Bali. Ada 20 mobil berbagai merek yang diterima Budiarka dari debt collector tersebut.

Tersangka menjual semua mobil tersebut di wilayah Abiansemal, Kabupaten Badung. Penipuan modus jual beli mobil tersebut sudah dilakukan sejak Januari hingga Agustus 2020.

Dia mengatakan, penyidik juga sedang mendalami temuan terkait STNK yang digunakan tersangka diduga palsu.
"Kami masih dalami terkait masalah STNK yang digunakan diperbarui kendaraan ini. Yang ada cuma fotokopi STNK dan dari pengamatan itu merupakan satu STNK palsu, nanti akan kami periksa lagi terkait masalah pengurusan STNK-nya itu," kata AKP Heselo.

Hingga saat ini, tersangka belum bisa menyampaikan asal mobil yang dijualnya itu. Pengakuan sementara tersangka, puluhan mobil tersebut dijual dan dibuat di Bali.

Pihaknya mengimbau dan meminta seluruh warga masyarakat yang merasa menjadi korban agar silakan melapor ke Polres Badung. Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (detikcom/f)
Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru