Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Tim Jatanras Polrestabes Medan Bekuk Tersangka Curanmor

Redaksi - Selasa, 05 Januari 2021 17:20 WIB
617 view
Tim Jatanras Polrestabes Medan Bekuk Tersangka Curanmor
Foto Dok/Tim Jatanras
DIAMANKAN: Tersangka curanmor berinisial KZS alias Tompel diamankan di Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin (4/1). 
Medan (SIB)
Tim Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka curanmor berinisial KZS alias Tompel (23), warga Jalan Sisingamangaraja Simpang Alfalah Medan.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan Iptu Ardian Yunnan Saputra yang didampingi Panit Iptu Jefri Simamora kepada wartawan, Senin (4/1) mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban Fadli Ramadhan Lubis (29), warga Jalan Bhayangkara Lingkungan VI, Kecamatan Medan Tembung yang tertuang di Nomor: LP/3019/K/XII/2020/SPKT Restabes Medan; Tanggal 4 Desember 2020.

"Dalam laporan korban, aksi pencurian sepedamotor miliknya terjadi, 3 Desember 2020 sekira pukul 16.00 WIB. Pagi itu korban dari rumahnya pergi bekerja di PT Angkasa Jaya Global Induk Jalan Thamrin, Kecamatan Medan Area dengan mengendarai sepedamotor Honda Beat miliknya," ujarnya.

Setibanya di tujuan sambung Kanit, korban memarkirkan sepedamotornya di depan tempat kerjaannya dengan kondisi stang terkunci, lalu masuk ke dalam untuk bekerja seperti biasanya.

"Sekira pukul 16.20 WIB, korban hendak pulang bekerja dan dia berjalan menuju lokasi parkiran. Sontak korban terkejut lantaran sepedamotornya telah hilang. Selanjutnya, korban melihat rekaman CCTV di lokasi dan dia melihat dua pria tidak dikenal yang mencuri sepeda-motornya," terangnya.

Lanjut Yunnan, korban lantas membuat laporan ke Polrestabes Medan. Tim Jatanras yang menerima laporan korban langsung melakukan cek lokasi serta mengamankan barang bukti rekaman CCTV.

"Dari hasil penyelidikan petugas mengungkap identitas seorang tersangka pencuri. Petugas menerima informasi keberadaan KZS alias Tompel di kawasan Jalan Walet Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang," katanya.

Masih dijelaskan Iptu Yunnan, petugas bergerak cepat ke lokasi dan berhasil membekuk tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian itu bersama rekannya berinisial RS alias Kiki (DPO).

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti helm Gojek, tas dan celana hitam yang dipergunakan saat beraksi digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (M16/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru