Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Ayah Kandung Penganiaya 2 Anaknya di Langkat Ditangkap

Redaksi - Selasa, 05 Januari 2021 17:29 WIB
269 view
Ayah Kandung Penganiaya 2 Anaknya di Langkat Ditangkap
Merdeka.com
Pria di Langkat ditangkap karena aniaya anak.
Langkat (SIB)
Seorang ayah kandung di Kabupaten Langkat diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat, atas tuduhan melakukan penganiyaan dan kekerasan terhadap dua anaknya yang masih di bawah umur.

Tersangka S alias Koncleng (44), warga Dusun VI Kampung Kilang Desa Besilam Bukitlembasah Kecamatan Wampu, Langkat kepada polisi mengaku, dia melakukan penganiyaan terhadap kedua anak, karena silap dan pengaruh narkoba.

“Dari keterangan tersangka mengaku silap dan akibat memakai narkoba,” sebut Kanit PPA Polres Langkat Iptu Nelson Manurung menjawab wartawan melalui telepon selularnya, Senin (4/1).

Namun polisi, sebut Nelson Manurung, masih menyelidiki terkait pengakuan tindakan kekerasan akibat penggunaan narkoba tersebut.

Sedangkan tersangka sendiri, sebut Manurung, masih diamankan petugas untuk dimintai keterangan termasuk dugaan melakukan kebenaran penganiyaan terhadap istri tersangka Kasus penganiyaan terhadap anak korban sendiri disebut-sebut warga juga sering dilakukan oleh tersangka di rumahnya.

Sebelumnya, S alias Koncleng ditangkap petugas PPA Polres Langkat, Senin (4 /1) siang di Pasar X Tanjungberingin Kecamatan Hinai, Langkat saat hendak naik Bus . Penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/02/I/2021/SU/LKT, 2 Januari 2021, atas pengaduan istri tersangka yang juga ibu kandung kedua korban, yakni Satiyem (38).

Dalam laporannya itu, Sutiyem menceritakan, Minggu (3/1) sekira Pukul 08.00 WIB, dia dihubungi oleh bidan desa setempat Sutrisni MKeb (32) melalui HP, anaknya yang nomor tiga bernama Alfariz Riduan (6), Jumat (1/1) malam dipukuli oleh ayahnya sendiri S alias Koncleng menggunakan tali pinggang dan batang bambu berkali kali. Akibatnya punggung dan kaki korban mengalami bengkak dan memar.

Selanjutnya, 3 Januari 2021 sekira Pukul 07.00 WIB, anak pelapor kedua Kiagung Prasetya (15) juga dipukuli terlapor di bagian bibir dan kepala menggunakan tangan dan kaki sehingga menyebabkan bibir korban bengkak dan kepala memar. Tidak terima perlakuan tersangka, Satiyem melaporkan ke Polres Langkat.

Sementara Kanit PPA Nelson Manurung mengaku, pihaknya masih mengamankan tersangka S alias Koncleng dan memintai keterangan lebih lanjut. (M24/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru