Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Korupsi Pengelolaan Keuangan RS, Mantan Bendahara Pengeluaran RSUD Kotapinang Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Redaksi - Selasa, 05 Januari 2021 17:29 WIB
384 view
Korupsi Pengelolaan Keuangan RS, Mantan Bendahara Pengeluaran RSUD Kotapinang Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
gusman/sumut pos.
SIDANG TUNTUTAN: Mantan Bendahara pengeluaran RSUD Kotapinang, Ridwan Efendi menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Senin (4/1).
Medan (SIB)
Terdakwa Ridwan Effendi, mantan Bendahara Pengeluaran pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dituntut jaksa 4 tahun dan 6 bulan penjara (54 bulan), dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/1).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riamor Purba, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan rumah sakit senilai Rp1,2 miliar tahun anggaran 2014.

"Meminta majelis hakim, agar menjatuhkan terdakwa Ridwan Effendi pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara," ucapnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sapril Batubara.

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi dengan memperkaya diri sendiri bersama terdakwa lain yaitu, Rahmawati Hasibuan dan dr Daschar Aulia (berkas terpisah). Selain itu, jaksa juga membebankan terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar jaksa. Atas tuntutan jaksa, terdakwa diberikan hakim kesempatan menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang, pekan depan.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, dijelaskan, pada perkara ini terdakwa disebut ikut menikmati Rp1,2 miliar lebih dari total kerugian keuangan negara dari Pengelolaan Keuangan RSUD Kotapinang Tahun Anggaran 2014 yang bersumber dari penerimaan UP/Ganti Uang (GU) dan PAD sebesar Rp1.511.427.219,00, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Keuangan RSUD Kotapinang Kabupaten Labusel TA 2014 Nomor LAP: 700/11/lt.Kab/2019, Tanggal 25 Oktober 2019. (M14/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru