Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026

Penjual dan Kurir Sabu Diadili di PN Simalungun

Redaksi - Kamis, 07 Januari 2021 17:35 WIB
394 view
Penjual dan Kurir Sabu Diadili di PN Simalungun
Internet
Ilustrasi 
Simalungun (SIB)
T (25) penduduk Huta III Nagori Timbaan Kecamatan Bandar didakwa sebagai penjual sabu diadili dalam berkas terpisah dengan HAL alias Irul (40) penduduk Huta II Nagori Sei Mangke Bosar Maligas didakwa sebagai kurir (perantara) sabu, di sidang online Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (7/1).

Menurut jaksa Fransiska Sitorus SH, Selasa 18 Agustus 2020 pukul 15.30 WIB di areal kebun sawit Nagori Sei Mangke Bosar Maligas, terdakwa T menyuruh Irul untuk mengantarkan 3 paket sabu seberat 0,57 gram sabu kepada A (DPO).

Anggota Satnarkoba Polres Simalungun yang mendapat informasi menangkap Irul saat mengendarai sepeda motor. Saat diperiksa, ditemukan sisa sabu dan satu batang ganja di dalam bagasi.

Berdasarkan keterangan HA alias Irul lalu polisi menangkap terdakwa T. Pengakuan T kepada polisi, sabu yang dijual seharga Rp 70 ribu kepada A dibeli dari Parno (DPO).

Kedua terdakwa dijerat melanggar pasal 114, 112 dan pasal 111 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa T melalui pengacaranya atas dakwaan jaksa mengajukan keberatan (eksepsi). Oleh majelis hakim diketuai Toziyanti SH menolak eksepsi terdakwa karena dinilai sudah masuk dalam materi pokok perkara.

Untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi, persidangan ditutup dan dibuka kembali pada Senin pekan mendatang. (S03/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru