Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026

Pencuri Alat Musik Diciduk

Redaksi - Kamis, 07 Januari 2021 17:38 WIB
378 view
Pencuri Alat Musik Diciduk
foto: Shutterstock
Ilustrasi Penangkapan 
Tanjungbalai (SIB)
Polsek Datuk Bandar menciduk pencuri alat musik R (37) warga Jalan Cecak Rowo, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Rabu (6/1) dinihari.

Tersangka ditangkap atas laporan korban Anwar Tamba (52) pemilik lapo tuak. Korban melapor ke Polsek Datuk Bandar, karena menjadi korban pencurian.

Barang berharga milik korban hilang dari dalam lapo tuak di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Kasat Reskrim AKP Rapi Pinarki kepada SIB, Rabu (6/1) mengatakan barang yang hilang sesuai laporan korban, yakni 1 unit mixer pengeras suara merek PV ST-122 Mixing Console.

"Kejadiannya Selasa 5 Januari sekira pukul 11 malam di lapo tuak korban. Saat itu korban masuk ke lapo tuak, namun korban kaget mixer di lapo tuak hilang dari tempat penyimpanannya.

Kabel penyambung ke speaker putus bekas potongan, sedangkan pintu samping sudah terbuka. Korban mengaku mengalami kerugian materil Rp7 juta,"ujar Rapi.

Lanjut Rapi, setelah 2 jam sejak laporan diterima Polsek Datuk Bandar, tersangka diciduk dari samping bengkel Jalan Jamin Ginting Kecamatan Datuk Bandar.

"Tersangka ditangkap sedang nongkrong di samping bengkel, 2 jam setelah berhasil membobol lapo tuak korban. Tersangka mengakui perbuatannya dan kasusnya ditangani Polsek Datuk Bandar," terang Rapi.(A08/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru