Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026

Cabuli Bocah, Seorang Pelajar Disidangkan

Redaksi - Jumat, 08 Januari 2021 12:55 WIB
360 view
Cabuli Bocah, Seorang Pelajar Disidangkan
Merdeka.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. 
Simalungun (SIB)
Seorang pelajar, JS (19) tinggal di Kecamatan Raya didakwa mencabuli bocah Risa (6) nama palsu, perkaranya disidangkan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (7/1).

Menurut dakwaan jaksa Fransiska Sitorus SH, percabulan itu dilakukan terdakwa sekitar Agustus 2020 pukul 16.00 Wib di dalam satu gubuk perladangan kopi di Bah Silokkung.

Saat itu terdakwa menarik tangan korban dan mengajaknya ke dalam gubuk. "Jangan kau menangis nanti kupukul kau", ancam terdakwa.

Kemudian terdakwa mencabuli korban dan setelah selesai terdakwa memberi korban uang Rp 5000 dan menyuruhnya pulang.

Jaksa menjerat terdakwa melanggar pasal 81 dan pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (S03/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru