Rantauprapat (SIB)
Polisi anti bandit dari Unit Resum Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu menembak dua tersangka pencuri mobil.
"Kedua tersangka diberi tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas dan berusaha melukai menggunakan borgol yang mengikat tangannya," kata Kasat Reskrim AKP Parikhesit kepada wartawan melalui WhatsApp, Jumat (12/2).
Kasat Reskrim menyebut, tersangka FT (42), warga Perumahan Raja Habib Rantauprapat, Kelurahan Sioldengan dan H (31), warga Jalan Chairul Anwar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan-batu, ditangkap atas laporan korban Mukhsin Hasibuan.
Ia menjelaskan, Mukhsin Hasibuan (50), warga Jalan KH Dewantara Kelurahan Sioldengan, melaporkan kehilangan mobil merek Mitsubishi dari rumah yang diperkirakan terjadi, Jumat 27 November 2020 dini hari dan diketahui setelah korban bangun pagi sekira pukul 05.00 WIB.
Korban kaget melihat garasi tidak ada mobil, lalu melihat pintu pagar besi telah terbuka dan kunci gembok pagar telah rusak terpotong. Korban menderita kerugian Rp75 juta dan membuat pengaduan ke Polres Labuhanbatu.
"Setelah menerima laporan dengan LP/84/I/2021/SPKT-LBH, team khusus anti bandit (Tekab) Unit Resum Satreskrim melakukan penyelidikan. Kemudian, Sabtu 6 Februari 2021, Tekab mengendus pelaku," sebut Kasat.
Tekab menangkap tersangka pelaku FT dari rumahnya, Sabtu (6/2) sekira pukul 04.00 WIB.
Saat diinterogasi, FT mengaku mencuri mobil itu bersama rekannya, H. Tim kemudian melakukan pengembangan dan mencari H. Tersangka H diringkus dari satu warung internet di Jalan Aektapa, Kelurahan Ujungbandar, Kecamatan Rantau Selatan.
"Tersangka FT dan H menyebut telah menjual mobil pikap curian itu kepada seseorang di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," ungkap Kasat.
Tim langsung membawa tersangka ke Rohil mencari mobil pikap korban dan ditemukan serta membawa barang bukti itu ke Rantauprapat.
"Namun saat di perjalanan menuju Mapolres Labuhanbatu, kedua tersangka melawan petugas dan memukulkan borgol yang ada di tangannya. Anggota tim kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan kedua tersangka, lalu dibawa ke RSUD Rantauprapat untuk perawatan medis. Setelah itu dibawa ke Polres untuk penyidikan," katanya.
Pencuri Sepeda Motor
Sementara itu, seorang tersangka pencuri sepeda motor dengan cara membongkar rumah korban, didor Tekab Unit Resum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu kepada wartawan, menyebutkan tersangka BS (21), warga Jalan Siringoringo, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap karena melakukan pencurian kendaraan bermotor, sesuai laporan polisi, nomor LP/1863/XII/2020/SPKT/RES-LBH dan Spt/227/02/II/RES.1.24/2021/RESKRIM.
"Pencurian itu terjadi Senin, 14 Desember 2020 malam. Sebelum kejadian, korban bersama keluarga pergi ke kota dan meninggalkan sepeda motor di dalam rumah, sekira pukul 19.30 WIB. Kemudian pulang ke rumah, Selasa (15/12) sekira pukul 01.00 WIB. Setelah membuka pintu depan, korban terkejut melihat tidak ada lagi sepeda motornya. Korban dan keluarga kemudian mengecek kondisi rumah dan melihat kamar tidur sudah berantakan," jelasnya.
Setelah menerima pengaduan korban, tim Tekab Unit Resum melakukan penyelidikan, lalu mengetahui identitas dan ciri-ciri pelaku. Dari hasil lidik, Senin (8/2) sekira pukul 15.00 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan tersangka di Jalan Kandis Gang Hasibuan, Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
"Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung mengamankan tersangka pelaku," ungkapnya.
Tersangka mengaku tidak sendiri melakukan kejahatan itu. Tim kemudian melakukan pengembangan dan membawa tersangka BS untuk mencari pelaku lain.
"Namun di lapangan, tersangka tiba-tiba melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan borgol yang terpasang di tangannya, mengakibatkan tangan personel Briptu Doni Indra Harefa terkilir dan bengkak di tangan sebelah kiri," kata Kasat.
Petugas memberikan tembakan peringatan ke udara, tetapi tidak dihiraukan tersangka, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kanan. Tim membawa tersangka ke RSUD Rantauprapat untuk diobati.
Selanjutnya tim membawa tersangka beserta barang bukti sepeda motor Yamaha R15 warna hitam les kuning ke Mapolres. Tersangka juga telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. (BR6/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak