Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Maret 2026

Kejati Sumut Tangkap Terpidana Status DPO Perkara Penipuan di Simalungun

Redaksi - Jumat, 19 Februari 2021 13:56 WIB
602 view
Kejati Sumut Tangkap Terpidana Status DPO Perkara Penipuan di Simalungun
(Istimewa)
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap terpidana tindak kasus penipuan atas nama Elperiansyah Nasution. 
Medan (SIB)
Tim Tabur(tangkap buronan) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipimpin Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo mengamankan Elperiansyah N(57), terpidana status DPO (daftar pencarian orang) dari satu rumah di Jalan Sultan Serdang Pasar V Gang Mandiri Tanjungmorawa Deli Serdang, Kamis (18/2).

Menurut Dwi Setyo Budi Utomo, terpidana kelahiran Kota Pematangsiantar, dengan alamat Perumahan Taman Jasari Pakam Asri Blok C Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Deliserdang, sebelumnya telah dipantau Tim Tabur di seputaran Jalan Sultan Serdang menuju arah Bandara Kualanamu.Kemudian tim Tabur menemukan petunjuk kalau yang bersangkutan tinggal di rumah tersebut. Terpidana langsung diamankan dan diboyong ke kantor Kejati Sumut.

"Elperiansyah adalah terpidana masuk DPO Kejari Simalungun dalam kasus tindak pidana umum(pidum) perkara penipuan dan penggelapan melanggar Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana.Dalam Putusan Makamah Agung Nomor 2575/K/Sip/1981 tanggal 01 Februari 1982 terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,"kata mantan Kajari Medan ini.

Asintel menginformasikan, untuk pelaksanaan eksekusi putusan MA RI, terpidana sudah diserahkan Tim Kejatisu ke Kejari Simalungun yang diterima langsung oleh Kasi Pidum Irvan Maulana dan Augus Sinaga. (BR1/a)
Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru