Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 April 2026

Polres Sita 86,75 Gram Sabu-sabu

- Sabtu, 01 Februari 2014 16:21 WIB
261 view
Polres Sita 86,75 Gram Sabu-sabu
SIB/int
Sabu-sabu
Martapura (SIB)- Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, menyita narkotika jenis sabu seberat 86,75 gram dari tangan kurir dan pengedar.

Kepala Kepolisian Resor Banjar Ajun Komisaris Besar Polisi Daru Cahyono di Martapura, Kamis mengatakan, barang bukti disita dari tiga tersangka yang diamankan dalam penggeledahan, Rabu (29/1/2014) sekitar pukul 13.30 Wita.

"Sabu-sabu seberat 86,75 gram disita dari dua tersangka berinisial RA dan AG, sedangkan satu paket kecil disita dari tersangka perempuan yang berinisial SA," ujar kapolres didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Juwarto.    

Ia mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi anggota intel Satuan Brimob Polda Kalsel yang menyebutkan ada pengedar narkoba di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Km 7 Komplek Margasari Permai.

Informasi itu ditindaklanjuti anggota Sat Resnarkoba ke lokasi dan melihat perempuan berinisial SA tengah naik ojek dengan gerak-gerik mencurigakan  sehingga langsung mengamankan dan mendapati satu paket sabu-sabu.

Usai mengamankan perempuan itu, petugas langsung mengintrogasi dan mendapatkan dua nama yakni RA dan AG yang bertindak sebagai pemesan sabu-sabu dan mendatangi keduanya di sebuah rumah di komplek itu.

Hasil penggeledahan didalam garasi sebuah rumah kosong ditemukan 41 paket sabu-sabu yang dipisah menjadi 14 paket sedang dan 27 paket kecil dengan berat mencapai 86,75 gram yang harganya mencapai Rp180 juta.

Dikatakan Juwarto, tersangka SA dikenakan tuduhan melanggal pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sedangkan dua tersangka RA dan AG dikenakan pasal 112 ayat (2) sub pasal 132 ayat (1) sub pasal 131 UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

"Ketiga tersangka diamankan di dalam tahanan mapolres Banjar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus untuk pengembangan kasusnya terutama mengenai asal narkoba," katanya.

Ditambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus itu dan sudah mendapat informasi mengenai pemilik barang yang diduga seorang bandar besar narkoba dan sudah menjadi target operasi jajaran polisi. (Ant/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Sampah Menumpuk di Harangan Gotting

Sampah Menumpuk di Harangan Gotting

Simalungun(harianSIB.com)Sampah menumpuk di jurang Harangan Gotting wilayah Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Rabu (15/4/2026). Kondisi