Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Menjadi Korban Ketidakadilan, Korban Penipuan dan Penggelapan akan Laporkan Majelis Hakim

- Rabu, 05 Februari 2014 12:22 WIB
603 view
Menjadi Korban Ketidakadilan, Korban Penipuan dan Penggelapan akan Laporkan Majelis Hakim
Medan (SIB) - Majelis hakim PN Medan, kembali akan diadukan ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Medan. Pasalnya, korban penipuan dan penggelapan Hastina merasa menjadi korban ketidakadilan atas perkara yang dialaminya. Kepada wartawan, Selasa (4/2), menyebutkan, kekecewaan atas perkara yang bergulir di PN Medan, majelis hakim melakukan pengalihan tahanan terhadap, Joko Haryono (terdakwa), hanya dengan bermodalkan terdakwa selama persidangan kooperatif dan dijamin pihak keluarga.

Pengalihan tahanan terhadap terdakwa, menurut korban sangat tidak realistis, karena pada sidang perdana atas kasus tersebut, majelis hakim dalam penetapannya, memutuskan terdakwa dijebloskan dalam penjara, seiring dengan dicabutnya status pembantaran atas terdakwa.

“Ini anehkan, baru saja dicabut status pembantaran terhadap terdakwa, sudah dialihkan penahanannya,” tukas korban.

Dalam kasus ini, pihaknya akan mengadukan perbuatan majelis hakim ke KY, MA dan PT Medan, dengan tujuan agar ketiga instansi tersebut melakukan eksaminasi terhadap penetapan pengalihan atas terdakwa.

Selain itu, Hastina juga memohon kepada majelis hakim, agar memberikan keadilan yang seadil-adilnya, atas kasus yang menimpa dirinya.

Kemudian, Hastina berharap, uang dan harta benda yang diambil oleh terdakwa dengan cara melakukan ritual hipnotis, agar dikembalikan kepadanya karena merupakan hak dirinya secara utuh. “Uang dan harta berupa mobil mewah yang dikuasai terdakwa, agar dikembalikan kepada saya,” tegasnya.

Disebutkannya, lagi, keterangan terdakwa dalam sidang yang menyebutkan dirinya merupakan teman selingkuh, secara terang dibantah oleh Hastina. Ia menyatakan, terdakwa telah melakukan fitnah yang cukup kejam.

Sementara, James Simanjuntak SH, kuasa hukum korban yang turut mendampingi dalam proses sidang, mengungkapkan, pengalihan atas status hukum terdakwa sangat tidak logis, meskipun hal itu merupakan kewenangan majelis hakim.

“Kita akan susun pengaduan atas kasus ini, dan segera kita layangkan,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada persidangan beberapa waktu lalu, saksi Hastina mengaku ditipu terdakwa dalam pengurusan pembelian mobil. (A22/A1/h)





Terdakwa Joko Haryono saat disidangkan di PN Medan. (Foto SIB/ist)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru