Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

2 Pelaku Pencurian di Gudang Penyimpanan Barang Material Ditangkap Polisi

Redaksi - Jumat, 26 Januari 2024 12:54 WIB
258 view
2 Pelaku Pencurian di Gudang Penyimpanan Barang Material Ditangkap Polisi
(Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar)
DIAMANKAN: Kedua pelaku diapit petugas saat diamankan di Polsek Siantar Martoba, Selasa (23/1/2024). 
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Dua pelaku pencurian berinisial REY (25) dan MR (21), diringkus polisi di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (23/1/2024) dini hari.
Informasi diperoleh, kedua pelaku warga Kecamatan Siantar Martoba itu, diamankan petugas Reskrim Polsek Siantar Martoba dari kediaman masing-masing.
"Pelaku REY pertama kali ditangkap di rumahnya di Jalan Sumber Jaya," kata Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).
Pengakuan REY setelah diinterogasi petugas mengaku melancarkan pencurian gudang penyimpanan barang milik korban M Simatupang (49), warga Jalan Sumber Jaya II, Kecamatan Siantar Martoba.
"Pelaku REY dan temannya MR mengakui melancarkan pencurian di gudang penyimpanan barang milik korban," ujarnya.
Mendengar itu, petugas Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan pengejaran dan menangkap inisial MR di rumahnya di Perumahan Asido I, Kecamatan Siantar Martoba.
Dari kedua pelaku, lanjut Riswan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat bagian belakang dan pada bagian depan plat polisi BK 4964 WAN yang digunakan kedua pelaku dalam melakukan pencurian tersebut.
Lalu, kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba untuk menjalani pemeriksaan.
"Kedua pelaku sudah ditahan guna diproses dan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dengan UU nomor 1 Tahun 1946 pasal 363 KUHPidana," terangnya.
Pencurian itu terjadi di gudang milik pelapor M Simatupang (49), di Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat (30/12/2023) dini hari.
Pencurian itu pertama sekali diketahui Agustiman dan Sugiono, yang merupakan buruh bangunan yang mengerjakan pembangunan perumahan milik korban di Blok Gadung Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.
Kedua saksi melihat gudang tempat penyimpanan barang-barang material bangunan pintu sudah dalam keadaan terbuka dan juga dinding gudang terbuat dari seng ada terbuka saat tiba di lokasi gudang, Jumat (30/12/2023) pagi, sekira pukul 08.00 WIB.
Kemudian, kedua saksi memeriksa barang-barang yang ada di dalam gudang tersebut. Setelah diteliti dan dicek dengan benar, ternyata ada beberapa barang dari dalam gudang yang telah hilang yaitu 4 unit beko sorong, 1 unit gunting besi, 3 buah martil besar, 2 martil kayu, 10 batang besi beton ukuran 12 mm, 15 batang besi ukuran 10 mm, 5 besi rakitan, 3 kotak paku ukuran 3 inci serta 1 gunting besi duduk.
Setelah memastikan barang yang hilang, Agustin melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik gudang dan melaporkannya ke Polsek Siantar Martoba. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
TPL Harus Tutup !

TPL Harus Tutup !

Medan(harianSIB.com)Mantan Ketua Umum DPP Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu Ustadz Martono SPd SH meminta masyarakat Sumut jangan memilih