Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025

Pemilik 37 Paket Sabu Diciduk Polisi di Jalan Seram Pematangsiantar

Redaksi - Kamis, 01 Februari 2024 14:06 WIB
453 view
Pemilik 37 Paket Sabu Diciduk Polisi di Jalan Seram Pematangsiantar
Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar
Diamankan: Tersangka inisial RB dan barang bukti sabu dan lainnya diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (31/1/2024). 
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Terlibat kepemilikan paketan sabu, pria inisial RB (26) ditangkap polisi di Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

Informasi diperoleh, RB warga Jalan Cokro, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara diamankan petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.

"Tersangka awalnya kita amankan di Jalan Seram, Rabu (31/1/2024) sore, karena kepemilikan sabu," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen, melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu, saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2024).

Penangkapan RB itu berawal laporan masyarakat dan kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menangkapnya saat mengendarai sepeda motor.

"Dari tersangka kita sita 1 paket sabu, 1 buah HP merek Oppo warna biru, sepeda motor Honda Vario warna merah BK 6708 WAG dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu," katanya.

Namun saat diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Cokro. Mendengar itu, petugas kemudian bergerak melakukan pengembangan menuju kediaman RB.

Sesampainya di lokasi, petugas lalu melakukan penggeledahan di kediaman RB. Alhasil ditemukan dari bawah tempat tidur kamar miliknya berupa sabu sebanyak 7 paket dan dari atas lemari di dalam kamar disita 29 paket sabu.

Lanjut dia menerangkan, seluruh barang bukti lalu dikumpulkan dan hasil interogasi seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diboyong ke Polres Pematangsiantar.

"Atas perbuatannya itu, tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba guna diproses sesuai hukum berlaku," tukasnya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru