Belawan (harianSIB.com)
Dua pria, G (35) dan D (35) berdomisili di
Kelurahan Rengas Pulau,
Kecamatan Medan Marelan,
dibekuk petugas
Polsek Medan Labuhan, dengan dugaan mencuri 4 set pintu lipat/gulung ruko di Medan Marelan, milik Donal.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon SH, kepada wartawan Minggu (5/5/2024) mengatakan, dugaan pencurian tersebut dilakukan G dan D, pada tanggal 1 dan 2 Mei 2024 lalu.
Menyikapi laporan pengaduan korban, serta setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengintai, sejumlah petugas
Polsek Medan Labuhan melakukan pengejaran, kemudian meringkus G dan D, saat berada di rumah kos-kosan di
Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan.
Disebutkan, sesuai hasil pemeriksaan G maupun D telah mengakui perbuatannya, dan ketika melakukan aksi pencurian pada 1 Mei 2024 lalu, mereka dibantu oleh tiga orang pelaku lainnya (buron)
Guna pengusutan lanjut, G dan D, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini meringkuk di sel tahanan
Polsek Medan Labuhan.(**)