Jumat, 13 Desember 2024

Polsek Bilah Hilir Tangkap Terduga Pengedar Sabu

Efran Simanjuntak - Kamis, 16 Mei 2024 21:40 WIB
465 view
Polsek Bilah Hilir Tangkap Terduga Pengedar Sabu
Foto: Dok/Humas
DITAHAN: Tersangka pengedar sabu, AP alias Aji (21) saat ditahan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Selasa 14 Mei 2024 malam.
Labuhanbatu (harianSIB.com)
Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir menangkap tersangka pengedar Narkoba di Dusun Bom, Desa Negerilama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka AP alias Aji (21), penduduk Dusun Sidorejo I, Desa Negerilama Seberang, itu diringkus setelah menjual 1 paket hemat sabu.

"Pengedar sabu AP alias Aji ditangkap di Dusun Bom, Selasa, 14 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB," kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu kepada SIB, Kamis (16/5/2024)

Aji diringkus atas informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi sabu di Dusun Bom, Desa Negerilama Seberang.

Baca Juga:

"Pada saat diamankan, Aji membuang satu bungkusan plastik asoy, dan saat dibuka berisikan 5 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram, 1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong dan 2 pipet berbentuk sekop," ungkapnya.

Tim kemudian menggeledah badan Aji, ditemukan handphone android dari kantong celana depan sebelah kiri, HP Nokia dari kantong celana depan sebelah kanan, gunting dari kantong celana belakang sebelah kiri dan uang tunai Rp50.000 dari kantong celana belakang sebelah kanan.

Baca Juga:

"Pada saat diinterogasi, Aji mengakui sabu dan barang-barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial FR, dan uang tunai Rp50 ribu hasil penjualan sabu," sebutnya.

Katanya, telah dilakukan pencarian terhadap FR, namun hingga sekarang belum ditemukan. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan.

Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman, mengatakan AP alias Aji telah ditetapkan tersangka dan ditahan, terkait pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru