Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 Desember 2025

Ayah Biadab, Terduga Pelaku Cabul Terhadap Putri Kandungnya Ditangkap Polisi

Bongsu Batara Sitompul - Senin, 27 Mei 2024 20:06 WIB
923 view
Ayah Biadab, Terduga Pelaku Cabul Terhadap Putri Kandungnya Ditangkap Polisi
(Foto : Dok Humas Polres Taput).
DITANGKAP : Seorang pria berinisial RH (48) ditangkap polisi atas kasus dugaan perbuatan cabul terhadap putri kandungnya.
Tapanuli Utara (harianSIB.com)
Ayah biadab, berinisial RH ( 43 ) warga Tapanuli Utara ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) atas kasus dugaan perbuatan cabul terhadap putri kandungnya.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing kepada SIB, Senin (27/5/2024) menjelaskan, RH ditangkap polisi atas tuduhan perbuatan cabul terhadap putri kandungnya sebut saja Bunga (18).

" Pelaku menyetubuhi putri kandungnya sejak putri masih duduk di kelas 3 SD. Dan terakhir perbuatan bejat itu dilakukan si pelaku pada April 2024 setelah korban lulus SMA , " jelasnya.

Kasi Humas menerangkan, RH ditangkap pada Sabtu ( 25/5/2024). Penangkapan RH dilakukan setelah istrinya atau ibu korban berinisial EM ( 38 ) melaporkan hal tersebut ke Polres Taput, Sabtu ( 25/5/2024).

" Saat melaporkan peristiwa itu, korban menceritakan, bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah kandungnya atas dirinya sejak kelas 3 SD hingga yang terakhir bulan April 2024 yang lalu , " terangnya.

Kasi mengatakan, perbuatan pelaku mencabuli korban dilakukan di beberapa tempat kadang di rumah, kadang di kebun dan di beberapa tempat saat ibu dan saudara-saudara korban tidak bersama-sama dengan mereka.

" Awal kejadian itu terjadi di rumah. Setiap melakukan perbuatan bejat itu, si pelaku selalu membujuk dan mengancam korban agar bungkam. Menurut korban, dirinya nekat melaporkan kejadian tersebut setelah bekerja di salah satu rumah makan setelah lulus SMA, " ujarnya.


Kasi Humas menerangkan, mulai Januari 2024 korban sudah bekerja di sebuah warung rumah makan di Taput. Selama bekerja, biasanya setiap hari Sabtu korban selalu pulang ke rumah. Namun selama 2 minggu korban tidak pulang. Hingga pada Sabtu ( 25/5/2024 ), si pelaku menghubung-hubungi korban melalui telepon dan WA agar pulang ke rumah.

" Tak sanggup lagi untuk menanggung beban, lalu korban menceritakan hal tersebut kepada teman kerjanya berinisial SJS. Korban menceritakan kepada SJS, kalau korban mau keluar dari rumah makan tersebut karena khawatir didatangi si pelaku, " terangnya.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, mendengar cerita dari korban, saksi SJS langsung menyuruh korban berterus terang kepada pemilik warung rumah makan untuk menceritakan yang sebenarnya terjadi.

" Akhirnya peristiwa tersebut diceritakan dan pemilik warung pun langsung bergerak melaporkan hal tersebut kepada ibu korban dan selanjutnya ibu korban langsung melapor ke Polres Taput, " jelasnya.

Kasi Humas mengungkapkan, pada hari itu juga si pelaku langsung ditangkap. Saat diperiksa, si pelaku mengakui perbuatannya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru