Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 22 Mei 2025

Polres Langkat dan Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Pelaku Narkoba

Arthur Simanjuntak - Kamis, 11 Juli 2024 18:53 WIB
502 view
Polres Langkat dan Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Pelaku Narkoba
Foto: Dok Humas Polres Langkat
Pelaku tindak pidana narkotika, Z (36), warga Pangkalan Brandan
Langkat (harianSIB.com)
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat dan Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika, berinisial Z (36) warga Pangkalan Brandan. Penangkapan dilakukan di depan sebuah warung yang berlokasi di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, pada Selasa, (9/7/2024) sekitar pukul 00.15 WIB.

Plt Kasat Narkoba Polres Langkat, Iptu Sihar MT Sihotang SH, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari warga mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. "Setelah menerima informasi, Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di TKP, personil menemukan seseorang yang sesuai dengan informasi yang didapat, sedang duduk di depan warung," ujar Sihar.

Petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan di sekitar badan pelaku dan ditemukan barang bukti di bawah bangku tempat pelaku duduk. Barang bukti yang ditemukan antara lain. 1 (satu) buah dompet warna kuning yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu, 10 (sepuluh) bungkus klip kecil kosong, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 1 (satu) bungkus klip sedang kosong, uang tunai sebesar Rp. 115.000, terdiri dari 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 5.000.

Baca Juga:

Barang-barang tersebut ditemukan di dalam dompet warna kuning yang berada di bawah bangku tempat pelaku duduk. Pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut memang untuk dijual. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk diproses hukum lebih lanjut. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru