Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 15 Mei 2026

Pembunuh Wanita dan Bawa Mayat Pakai Becak di Medan Divonis 14 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Senin, 15 Juli 2024 19:57 WIB
561 view
Pembunuh Wanita dan Bawa Mayat Pakai Becak di Medan Divonis 14 Tahun Penjara
Foto: SNN/Dok
Tempat Sidang Belawan pada PN Medan di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, Senin (15/7/2024).
Medan (harianSIB.com)
Rahmad Banurea aliae Roy, pembunuh seorang wanita bernama Umita dan membawa mayat korban menggunakan becak barang yang sempat viral beberapa bulan lalu, divonis 14 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Tempat Sidang Belawan, di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, Senin (15/7/2024).

Majelis Hakim yang diketuai Erianto Siagian, menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Bastian Sihombing, saat dikonfirmasi wartawan.

Bastian mengatakan, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah membuat korban meninggal dunia. Sementara hal-hal meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum.

"Sudah (divonis). Putus 14 tahun penjara. (Atas putusan tersebut) terdakwa dan JPU pikir-pikir," katanya.

Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Dijelaskan dalam dakwaan, kasus ini terjadi pada 4 November 2023 lalu. Saat itu, terdakwa dan korban bersepakat melakukan hubungan badan di sebuah pondok esek-esek tenda biru di Jalan Datuk Rubiah Lingkungan 29, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Padahal, mereka bukanlah sepasang suami istri, tapi terdakwa telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan korban. Terdakwa dan korban ternyata sudah saling mengenal sejak tahun 2020.


Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru