Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Polres Taput Tetapkan 2 Orang Terduga Pelaku Judi Togel Sebagai Tersangka

Bongsu Batara Sitompul - Kamis, 25 Juli 2024 20:15 WIB
586 view
Polres Taput Tetapkan 2 Orang Terduga Pelaku Judi Togel Sebagai Tersangka
Foto SIB : Dok Humas Polres Taput
DITETAPKAN TERSANGKA : Dua terduga pelaku judi togel berinisial RS dan JL ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Taput.
Tapanuli Utara (harianSIB.com)
Polres Tapanuli Utara (Taput) menetapkan tersangka terhadap 2 orang dari 3 orang terduga pelaku judi togel yang ditangkap petugas Intel Kodim 0210 TU pada Rabu (17/7/2024) malam. Demikian disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing kepada SIB, Kamis (25/7/2024).

"Kita mendukung dan mengapresiasi atas turunnya petugas TNI dari Kodim 0210 TU melakukan pengamanan terhadap 3 orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian togel di Taput. Setelah berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku, petugas dari Kodim 0210 TU langsung menyerahkan para terduga pelaku ke Polres Taput pada Kamis (18/7/2024) pagi, " jelasnya.

Kasi Humas mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial JL (54) warga Komplek Pasar Tarutung Desa Simamora Kecamatan Tarutung dan RS (24) warga Desa Hutagalung Siauluompu Kecamatan Tarutung.

" Setelah diserahkan, Polres Taput pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan , 2 orang dari 3 orang terduga pelaku yang diamankan tersebut terbukti melakukan tindak pidana perjudian jenis togel berdasarkan alat bukti yang didapat, " terangnya

Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan, sedangkan untuk 1 orang terduga pelaku yang berinial HT alias Gayus dikembalikan karena belum cukup bukti terlibat sebagai pelaku tindak pidana judi togel. Artinya, alat bukti dan petunjuk yang lengkap belum ditemukan.

" Sesuai Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan seseorang itu sebagai tersangka sekurang - kurangnya harus ada 2 alat bukti yang dimiliki penyidik. Sementara untuk HT alias Gayus belum terpenuhi 2 alat bukti sehingga harus dikembalikan , " ujarnya.

Kasi Humas menegaskan, dalam kasus ini, tidak ada kepentingan apapun pada Polres Taput atas dikembalikannya HT.

" Kita pun sangat mendukung semua pihak supaya judi togel dibersihkan dari Taput ini, " pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru