Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Maret 2026

Satres Narkoba Bekuk Pengedar Narkoba, 2 Kg Sabu dan 36.860 Butir Pil Ekstasi Disita

Roy Surya D Damanik - Selasa, 30 Juli 2024 13:16 WIB
358 view
Satres Narkoba Bekuk Pengedar Narkoba, 2 Kg Sabu dan 36.860 Butir Pil Ekstasi Disita
(Foto SNN/Roy Damanik)
TUNJUKKAN BARANG BUKTI: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhon Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba Kompol Adrian Rizky Lubis menunjukkan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang disita dari tersangka F, di Mapolrestabes, Selasa (30/7/2024).
Medan (harianSIB.com)
Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang pengedar narkoba berinisial F (32) warga Dusun III Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang.

Dari tersangka yang ditangkap di rumah kontrakannya Komplek Yasa Mekro Minimalis 2 Blok D Desa Sei Beras Kata, Kecamatan Sunggal, Deliserdang itu, turut disita barang bukti 2 Kg sabu dan 36.860 butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhon Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba Kompol Adrian Rizky Lubis dalam keterangan persnya saat dikutip Jurnalis SIB News Network (SNN) di Mapolrestabes, Selasa (30/7/2024) mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu bermula dari informasi warga yang menyebutkan adanya peredaran narkoba dan ekstasi di satu rumah Komplek Yasa Mekro Minimalis 2 Blok D.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan serta penangkapan terhadap F. Saat rumah digeledah ditemukan tas besar warna hitam di kamar belakang yang berisikan 2 bungkus teh China berisi sabu. Kemudian tas jinjing ditemukan di kamar depan yang berisi 36.860 butir pil ekstasi," ujarnya.

Lanjut Kapolrestabes, saat diinterogasi, tersangka F mengaku bahwa barang haram yang didatangkan dari Kepulauan Riau itu didapatinya dari seseorang berinisial W (DPO). Tersangka mendapat tugas untuk mengantarkan barang tersebut terhadap konsumen W. Sebelum dibekuk, F mengaku menunggu arahan dan petunjuk dari W untuk mengantarkan barang ini.

"Tersangka yang terancam hukuman minimal 20 tahun penjara itu mengakui menjadi pengedar dan penyedia tempat narkoba sejak 2022. F mendapat gaji Rp 25 juta dalam dua minggu. Selain menyita narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti satu sepedamotor Yamaha Nmax BK 4994 AJU dan handphone," pungkasnya sembari menambahkan Kapolrestabes mengharapkan peran aktif masyarakat membantu petugas kepolisian memberantas narkoba.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru