Driver Ojol Dibegal Belasan Pelaku, Motor dan Ponsel Raib
Medan(harianSIB.com)Seorang pengemudi ojek online (ojol), Bagus Prayoga (31), menjadi korban pembegalan saat hendak menjemput penumpang di G
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan, yang bersangkutan diduga pelaku narkoba, yang mana berperan sebagai pengedar narkotika.
" Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, tim mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis ekstasi di Jalan Bejomuna, Kecamatan Binjai Timur," ungkap AKP Syamsul, Kamis (1/8/2024).
Selanjutnya, tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Eddy Supratman langsung melakukan penyelidikan dengan "undercover buy" dan sepakat bertemu di Jalan Bejomuna Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Sesampainya di lokasi, anggota Unit II Satresnarkoba bertemu seorang laki-laki yang mengaku bernama RS, dari pelaku petugas mendapatkan 15 (lima belas) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning dan 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi warna hijau.
" Ketika dilakukan interogasi oleh petugas, RS menerangkan barang haram tersebut didapatkan dari seorang laki-laki yang ia kenal sebagai SF, hingga petugas melanjutkan penyelidikan terhadap terduga SF, sesampainya di lokasi yang dimaksud petugas berhasil menemukan terduga SF dan menangkapnya," ungkapnya.
Saat ditanyakan dari mana asal pil ekstasi tersebut, terduga SF menerangkan bahwa pil tersebut ia peroleh dari seorang laki-laki berinisial BN di Pinang Baris, Kota Medan, sehingga petugas melalukan pencarian terhadap BN ke lokasi yang dimaksud namun saudara BN tidak ditemukan di lokasi tersebut.
Selanjutnya terduga RS dan SF beserta barang bukti 20 (dua puluh) pil ekstasi, 2 (dua) buah plastik klip transparan (tempat menyimpan ekstasi), 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna ungu dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Verza tanpa Nomor Polisi diboyong ke Mapolres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 Tahun sampai dengan 20 Tahun." tutup Syamsul. (**)
Medan(harianSIB.com)Seorang pengemudi ojek online (ojol), Bagus Prayoga (31), menjadi korban pembegalan saat hendak menjemput penumpang di G
Medan(harianSIB.com)Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Bidang Intelijen Kejat
Medan(harianSIB.com)Satreskrim Polrestabes Medan resmi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kota Medan berinisial AT sebagai tersangka dala
(harianSIB.com)Pembangunan ekonomi Indonesia saat ini memasuki fase transformasi yang ditandai dengan penguatan kebijakan hilirisasi sebagai
Medan(harianSIB.com)Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menggerebe
Medan(harianSIB.com)Personel Polsek Medan Kota membantu seorang ojek online (ojol) menggagalkan upaya pencurian kendaraan bermotor (curanmor
Medan(harianSIB.com)Keterangan dua saksi mengenai pekerjaan elektrikal dan landscape menjadi fokus dalam sidang lanjutan perkara dugaan koru
Labuhanbatu(harianSIB.com)PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara (UID Sumut) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3)
Medan(harianSIB.com)Isu dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen terkait polemik pembongkaran tembok Peruma
Medan(harianSIB.com)Seorang Lakilaki, MY (48) ditemukan warga meninggal dunia di dalam rumah kontrakannya di Jalan Brigjen katamso Gang Mer
Medan(harianSIB.com)Ribuan masyarakat dan mahasiswa memadati Kampus Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Selasa (28/7/2026) malam menyaks
Deliserdang(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Deliserdang terus menata kawasan pesisir melalui revitalisasi Perumahan Nelayan Asri di Desa