Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 20 September 2026

Kasus Penganiayaan di Nias Utara Disorot, Korban Diduga Berbalik Jadi Tersangka

Normalius Gori - Kamis, 23 Juli 2026 12:25 WIB
1.448 view
Kasus Penganiayaan di Nias Utara Disorot, Korban Diduga Berbalik Jadi Tersangka
Foto: SIB/Normalius Gori
DIWAWANCARAI : Tim Kuasa Hukum Olima Gori, Andrian Alexander Zebua saat diwawancarai sebelumnya di Polres Nias, Kamis (23/7/2026).

Nias Utara(harianSIB.com)

Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Olima Gori di Desa Lawira, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, menuai sorotan. Pasalnya, setelah menetapkan EH dan SH sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 262 KUHP, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nias, Bripda Juang Frans F. Laoli, diduga kembali menetapkan Olima Gori yang sebelumnya berstatus korban sebagai tersangka berdasarkan laporan balik yang diajukan pihak terlapor.

Tim Kuasa hukum Olima Gori, Andrian Alexander Zebua, kepada Jurnalis SIB News Network (SNN), Kamis (23/7/2026), menilai penetapan kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Menurutnya, penyidik seharusnya lebih cermat melihat posisi hukum para pihak setelah sebelumnya menetapkan dua terlapor sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.

Alexander menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 30 Oktober 2025 di lokasi pembangunan jembatan Desa Lawira. Saat bekerja mengangkut pasir dan mencampur semen, korban diduga terlibat cekcok setelah gerobak yang dibawa salah seorang terduga pelaku mengenai kakinya.

Menurut keterangan korban dan saksi, korban kemudian diduga dijambak hingga terjatuh. Tak lama kemudian, suami terduga pelaku SH datang, mencekik leher korban, mengangkangi tubuhnya, serta melayangkan beberapa pukulan ke wajah dan dada hingga menyebabkan luka lebam. Empat saksi mata disebut menyatakan korban tidak sempat melakukan perlawanan karena sudah berada dalam posisi tidak berdaya.

Baca Juga:
Akibat kejadian itu, korban mengalami lebam di wajah, bekas cekikan di leher, serta luka di paha dan lutut. Kuasa hukum menyebut pihaknya telah mengantongi hasil visum, dokumentasi luka, foto lokasi kejadian, serta keterangan sejumlah saksi yang akan diajukan sebagai alat bukti.

Meski berdasarkan laporan korban penyidik telah menetapkan EH dan SH sebagai tersangka, melalui laporan balik korban justru ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 471 KUHP. Langkah penyidik tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum, kecukupan alat bukti, dan objektivitas proses penyidikan.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KUA PPAS R-APBD 2019 Dituding Ada Kejanggalan, Rapat di DPRD Sempat Alot
Gubsu dan DPRDSU Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS R-APBD 2019
DPRD Minta Pemprovsu Segera Ajukan Nota KUA PPAS R-APBD 2019
Seorang Gadis Melapor ke Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan dan Pemerkosaan
Kepala Desa Tamba Dolok Diduga Abaikan Surat Dinas PPAMD
DPRDSU Gagal Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS P-APBD 2018
komentar
beritaTerbaru