Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Oktober 2025

2 dari 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Personel Polres Sergai Diamankan

Rimpun H Sihombing - Sabtu, 10 Agustus 2024 15:29 WIB
384 view
2 dari 3 Terduga Pelaku Penganiayaan Personel Polres Sergai Diamankan
Foto: Dok/Humas Polres
DIAMANKAN: I alias Munek dan U, terduga pelaku penganiayaan terhadap Bripka Bardi Dasen, diamankan di Satreskrim Polres Sergai.
Sergai (harianSIB.com)
Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengamankan 2 pria terduga pelaku penganiayaan terhadap oknum personel Polres Sergai.

Para pelaku yang diamankan merupakan warga Kebun Ubi Dusun IV Desa Pekan Sialangbuah, Kecamatan Telukmengkudu, Sergai, masing-masing berinisial I alias Munek (28) dan U (29).

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas, Ipda SH Nauli Siregar, Sabtu (10/8/2024), di Polres Sergai, menyampaikan, setelah korban melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polres Sergai, Tim Opsnal Satreskrim dipimpin Kanit Pidum, Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama personel Polsek Telukmengkudu segera melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan guna mengungkap kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi lokasi persembunyian tersangka I alias Munek. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera meluncur lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka I alias Munek.

"Tersangka I alias Munek diamankan Sabtu (10/8/2024) dini hari, sekira pukul 01.30 WIB, di Jalan Sudirman, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi," ungkapnya.

Dari penangkapan tersangka Munek, lanjut Nauli, yang juga menjabat Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Sergai ini, tim mengetahui identitas tersangka lainnya masing-masing berinisial U dan R. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para tersangka.

"Masih di hari yang sama sekira pukul 02.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka U di Desa Pasar Baru, Kecamatan Telukmengkudu," terangya.

Kemudian, tambah Nauli, tim kembali mengejar tersangka R di rumah orang tuanya di Desa Pekan Sialangbuah, namun R tidak berada di tempat.

Tim juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka R. Dan dari teras rumah tersangka R, ditemukan barang bukti kayu yang digunakan tersangka melakukan pemukulan terhadap korban.



Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Satreskrim guna menjalani proses lanjut.

Dari hasil pemeriksaan singkat, tersangka Munek menerangkan motif mereka mengeroyok korban karena dendam.

"Saat ini, tim masih terus mengejar R, dan mencari barang bukti lain yang digunakan para pelaku saat menganiaya korban," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bripka Bardi Dasen mengalami penganiayaan pada Kamis (8/8/2024), sekira pukul 23.30 WIB, di Dusun V Desa Pekan Sialangbuah, Kecamatan Telukmengkudu.

Atas kejadian tersebut, personel Polres Sergai yang saat ini menjabat Ps Kanit Provos Polsek Kotarih tersebut, membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor: LP/B/287/VIII/2024/ SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru