Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Desember 2025

Sidang Wilyanto Diduga Sarat Penyimpangan, Hakim Dinilai Abaikan Hak Terdakwa

Tumpal Manik - Rabu, 14 Agustus 2024 20:08 WIB
651 view
Sidang Wilyanto Diduga Sarat Penyimpangan, Hakim Dinilai Abaikan Hak Terdakwa
Foto: Dok/PH
DIPERIKSA: Kondisi kesehatan mata Wilyanto diperiksa di RS Bhayangkara Medan yang menyebut dia buta, Jumat (9/8/2024).
Medan (harianSIB.com)
Sidang kasus pidana nomor 747 dengan terdakwa Wilyanto (27) menuai sorotan tajam. Pasalnya, sejak awal proses persidangan hingga tahap penuntutan, Wilyanto tidak didampingi penasihat hukum, yang memunculkan dugaan adanya peradilan tidak wajar.

Hal ini disampaikan Rustam Tambunan SH, penasihat hukum Wilyanto, kepada harianSIB.com Rabu (14/8/2024) sore, setelah berlangsungnya sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Selasa (13/8/2024), di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Hak-hak terdakwa dalam proses ini telah diabaikan oleh majelis hakim," ungkap Rustam.

Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Evalita, yang tetap melanjutkan pembacaan tuntutan terhadap Wilyanto tanpa kehadiran penasihat hukum yang mendampingi.

Rustam juga menambahkan, surat tuntutan yang telah dibacakan JPU tidak diberikan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya, yang menyebabkan pihaknya kesulitan untuk menyusun pembelaan dalam bentuk pledoi yang memadai pada sidang berikutnya.

Wilyanto sendiri didakwa atas dugaan kasus pencabulan. Namun, Rustam menjelaskan, kliennya telah mengalami kebutaan sejak tahun 2014 akibat penyakit yang menyerang kornea matanya.

"Bagaimana mungkin seseorang yang buta melakukan tindakan pencabulan? Untuk mengurus dirinya sendiri saja terdakwa tidak mampu, apalagi melakukan hal yang dituduhkan," tegas Rustam kepada para wartawan.

Rustam juga menyoroti kejanggalan dalam keterangan saksi korban yang menyebut pada 2023, Wilyanto mengajarkan korban mengendarai sepeda motor.

"Ini tidak masuk akal, mengingat Wilyanto sudah mengalami kebutaan sejak 2014," tambahnya.

Rustam kemudian menyatakan, kondisi kebutaan Wilyanto telah dikuatkan dengan adanya surat keterangan dari dokter yang menangani Wilyanto. Namun, menurutnya, fakta ini tetap diabaikan oleh majelis hakim.

Ia pun membandingkan kasus ini dengan kasus lain yang pernah terjadi di Cirebon, yang juga melibatkan tuduhan terhadap seseorang yang tidak mampu melakukan perbuatan yang dituduhkan.

"Sungguh menyedihkan, dalam persidangan, hakim sampai melontarkan makian kepada terdakwa," kata Rustam, sembari menambahkan sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pekan depan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru