Mobil TM Gelar Mechanic Certification Program, Wujudkan Layanan Bengkel Berkualitas untuk Perjalanan Berarti
Medan(harianSIB.com)MobilTM Lubricants terus memperkuat komitmennya menghadirkan pengalaman berkendara terbaik bagi masyarakat Indonesia mel
"Terduga pelaku mendengar isu istrinya selingkuh dengan pria lain, sehingga mengakibatkan terjadinya KDRT," jelas Kapolres Dairi melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu lewat telepon.
Meetson menjelaskan, kejadian itu berawal saat beberapa saksi termasuk pria yang diduga selingkuhan MS, mendatangi rumah korban dan tersangka, untuk membahas isu perselingkuhan. Para saksi terdiri dari tokoh masyarakat menanyakan apa benar MS melakukan perselingkuhan.
Pria tersebut membenarkan adanya hubungan istimewa dengan MS. Namun, pernyataan pria tersebut dibantah MS. Awalnya, saksi hendak menanyakan apakah MS mengajak pria tersebut selingkuh. MS tetap membantah adanya perselingkuhan dengan pria tersebut.
Mendengar hal itu, HS yang ikut dalam pertemuan itu, langsung marah dan menuduh istrinya sudah menjalin asmara dengan pria lain. HS langsung menampar bibir korban menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali.
Usai kejadian itu, HS langsung pergi ke teras rumah dan para saksi pun pergi meninggalkan rumah mereka.
Kemudian, MS menyusul suaminya yang berada di teras rumah dan tersangka kembali menanyakan permasalahan selingkuh tersebut. MS kembali membantah. Namun, MS kembali mendapat kekerasan dari suaminya, dengan cara menampar bibir hingga meninju bagian dagunya.
Melihat itu, saksi JS melerai pasangan suami istri itu dan membawa MS masuk ke dalam rumah.
Akibat kekerasan itu, MS mengalami luka memar di bagian dagu dan luka berdarah di bagian bibir. MS sempat berobat ke Puskesmas Sigalingging dan langsung membuat pengaduan ke Polres Dairi.
Setelah mendapat laporan dari korban, Unit PPA Polres Dairi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan HS sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, HS dikenakan pasal Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat(1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)
Medan(harianSIB.com)MobilTM Lubricants terus memperkuat komitmennya menghadirkan pengalaman berkendara terbaik bagi masyarakat Indonesia mel
Medan(harianSIB.com)Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri. Salah satu jab
Jakarta(harianSIB.com)Polda Metro Jaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah DKI Jakarta hingga saat
Jakarta(harianSIB.com)Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana meminta pengelola pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta melepas pagarpa
Semarang (harianSIB.com)Polisi masih menyelidiki penyebab meninggalnya Calon Bhayangkara Taruna (Cabhatar) Akademi Kepolisian (Akpol) Semara
Tapsel(harianSIB.com)Pemerintah terus mempercepat penyelesaian Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru sebagai bagian dari u
Medan(harianSIB.com)Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan tren positif. Hingga 28 Juli 2026, ca
Medan(harianSIB.com)Dua pekan terakhir, harga sayur mayur pelengkap yakni timun di sejumlah daerah, termasuk Kota Medan mengalami kena
Kutacane(harianSIB.com)Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo mengajak masyarakat menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari ba
Jakarta(harianSIB.com)Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr Harli Siregar SH MH, membuka Pelatihan Kepemimpina
Medan(harianSIB.com)PSMS Medan bertekad menutup kiprahnya di Grup B Piala Presiden Elite 2026 dengan kemenangan saat menghadapi Persija Jaka
Medan(harianSIB.com)Momen Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke 50 Tahun 2026, menjadi ajang Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) untuk me