Senin, 07 Oktober 2024

Tampar Istri Gegara Isu Selingkuh, HS Ditangkap Polres Dairi

Tulus P Tarihoran - Sabtu, 24 Agustus 2024 16:55 WIB
1.602 view
Tampar Istri Gegara Isu Selingkuh, HS Ditangkap Polres Dairi
Foto: Dok Polres Dairi
DITANGKAP: HS terduga pelaku KDRT terhadap istrinya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (24/8/2024).
Sidikalang (harianSIB.com)
Sat Reskrim Polres Dairi menangkap HS (43), terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Sabtu (24/8/2024), di Kecamatan Parbuluan, Dairi.

"Terduga pelaku mendengar isu istrinya selingkuh dengan pria lain, sehingga mengakibatkan terjadinya KDRT," jelas Kapolres Dairi melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu lewat telepon.

Meetson menjelaskan, kejadian itu berawal saat beberapa saksi termasuk pria yang diduga selingkuhan MS, mendatangi rumah korban dan tersangka, untuk membahas isu perselingkuhan. Para saksi terdiri dari tokoh masyarakat menanyakan apa benar MS melakukan perselingkuhan.

Baca Juga:

Pria tersebut membenarkan adanya hubungan istimewa dengan MS. Namun, pernyataan pria tersebut dibantah MS. Awalnya, saksi hendak menanyakan apakah MS mengajak pria tersebut selingkuh. MS tetap membantah adanya perselingkuhan dengan pria tersebut.

Mendengar hal itu, HS yang ikut dalam pertemuan itu, langsung marah dan menuduh istrinya sudah menjalin asmara dengan pria lain. HS langsung menampar bibir korban menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali.

Baca Juga:

Usai kejadian itu, HS langsung pergi ke teras rumah dan para saksi pun pergi meninggalkan rumah mereka.

Kemudian, MS menyusul suaminya yang berada di teras rumah dan tersangka kembali menanyakan permasalahan selingkuh tersebut. MS kembali membantah. Namun, MS kembali mendapat kekerasan dari suaminya, dengan cara menampar bibir hingga meninju bagian dagunya.

Melihat itu, saksi JS melerai pasangan suami istri itu dan membawa MS masuk ke dalam rumah.

Akibat kekerasan itu, MS mengalami luka memar di bagian dagu dan luka berdarah di bagian bibir. MS sempat berobat ke Puskesmas Sigalingging dan langsung membuat pengaduan ke Polres Dairi.

Setelah mendapat laporan dari korban, Unit PPA Polres Dairi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan HS sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, HS dikenakan pasal Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat(1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru