Rabu, 16 Oktober 2024

Hendak Edarkan 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi, Dua Pelaku Asal Tanjungbalai Ditangkap Polisi

JA Bangun - Senin, 02 September 2024 15:34 WIB
293 view
Hendak Edarkan 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi, Dua Pelaku Asal Tanjungbalai Ditangkap Polisi
Foto: Dok/Humas Polres Tebingtinggi
PAPARKAN: Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon memaparkan pengungkapan kasus 10 Kg sabu dan 30 eksetasi, Jumat (30/8/2024).
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Diduga hendak mengedarkan 10 kilogram (Kg) sabu dan 30 ribu Ekstasi, dua pelaku yang merupakan warga Tanjungbalai ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

"Pelaku berinisial E dan SG ditangkap saat hendak pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai melalui Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan, menggunakan satu unit sepeda motor Pcx tanpa plat kendaraan," kata Kasat Narkoba AKP Winugraha Paramaartha kepada wartawan, Senin (2/9/2024).

Dikatakan Winugraha, penangkapan Rabu dini hari (21/8/2024) itu, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada personel Polres Tebingtinggi.

Baca Juga:

"Personel langsung melakukan pemeriksaan di TKP, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 Kg dan pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata airgun," katanya.


Dijelaskannya, hasil interogasi yang dilakukan personel, kedua pelaku mengakui barang bukti sabu dan pil ekstasi tersebut didapat dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Baca Juga:

"Masih kami lakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkingan merupakan jaringan internasional Malaysia Sumatra," ujarnya.

Kedua pelaku akan dipersangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru