Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Oktober 2025

Polres Belawan Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perjalanan Umroh

Pally Simangunsong - Selasa, 03 September 2024 16:58 WIB
304 view
Polres Belawan Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perjalanan Umroh
Foto: Dok/Polres Belawan
DITANGKAP: Seorang pria warga Titipapan, Medan Deli, diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (3/9/2024).
Belawan (harianSIB.com)
Seorang pria berinisial AI (39), warga Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, dengan sangkaan melakukan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umroh yang telah disetorkan sejumlah warga kepadanya.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, kepada wartawan, Selasa (3/9/2024), mengatakan, AI ditangkap sesuai laporan pengaduan Nurjanah Tanjung.

Selain itu, sesuai keterangan pelapor, terdapat korban lainnya, yakni IS dan Pa.

"Para korban dijanjikan perjalanan umroh oleh tersangka dengan keberangkatan pada bulan Pebruari 2023, namun hingga saat ini tidak kunjung berangkat. Dan ketiga korban telah menyetor uang Rp91.500.000, secara bertahap sebanyak sembilan kali," ujarnya.

Disebutkan, pada Mei 2024 lalu, para korban juga telah menyomasi tersangka untuk mengembalikan uang mereka dalam waktu 6 hari, tetapi tidak kunjung dikembalikan.

Riffi juga mengatakan, sesuai pengakuan AI perbuatan tersebut dilakukannya karena terlilit hutang, AI juga tidak memiliki ijin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan travel yang dikelolanya tidak terdaftar pada instansi terkait.

Hingga Selasa sore, AI masih menjalani pemeriksaan dan dipersalahkan melanggar pasal 372 jo 378 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru