Selasa, 21 Januari 2025

Bongkar Rumah dengan Linggis, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Tumpal Manik - Kamis, 05 September 2024 18:18 WIB
316 view
Bongkar Rumah dengan Linggis, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Buron
Foto Dok/ Polsek Delitua
Pelaku pembongkaran rumah, ST dan IM ditangkap Polsek Delitua, Rabu (27/8/2024).
Delitua (harianSIB.com)
Dua pria ditangkap oleh Polsek Delitua setelah terlibat dalam aksi pembongkaran rumah dengan linggis di Jalan Tani Bersaudara, Desa Delitua, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, pada Rabu (27/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, melalui Kanit Reskrim AKP Maruli Siregar SH MH, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku, ST (44) dan MI (24), dilakukan berdasarkan laporan korban, Dul Alter Purba (35), pada Senin (25/8/2024).

"Penangkapan kedua pelaku yang merupakan pengangguran ini bermula dari informasi yang diterima Tim bahwa salah satu pelaku, ST, berada di Jalan Besar Namorambe. Tim kemudian bergerak dan berhasil menangkap ST," ujar Maruli, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:

Setelah diinterogasi, ST mengaku telah melakukan pencurian bersama dua rekannya, MI dan AT, yang saat ini masih buron (DPO).

"Selanjutnya, sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil menangkap MI yang juga berada di Jalan Besar Namorambe," tambah Maruli.

Baca Juga:

Kedua pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor Honda Supra X 125, loudspeaker merk DAT, dan pusaka peninggalan moyang korban. Barang curian berupa sepeda motor dijual kepada seseorang berinisial T seharga Rp 1.900.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli makanan sebesar Rp 400.000 dan sisanya dibagi tiga, di mana masing-masing pelaku menerima Rp 500.000.

Kedua pelaku, ST dan MI, kini ditahan di Mapolsek Delitua untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, AT yang masih buron terus diburu oleh pihak kepolisian.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru