Jumat, 04 Oktober 2024

Hitungan Jam, Polsek Firdaus Ringkus 2 Pria Terduga Pelaku Curanmor

Rimpun H Sihombing - Rabu, 11 September 2024 10:38 WIB
266 view
Hitungan Jam, Polsek Firdaus Ringkus 2 Pria Terduga Pelaku Curanmor
(Foto Dok/Polsek Firdaus)
AP (24) dan RN (27), dua terduga pelaku curanmor berikut barang bukti sepeda motor diamankan di Polsek Firdaus.
Sergai (harianSIB.com)

Dalam hitungan jam sejak kejadian, Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus 2 pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) masing-masing berinisial AP (24) dan RN (27). Keduanya warga Desa Penggalangan, Kecamatan Seibamban, Sergai.

Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing, Rabu (11/9/2024) di Polsek Firdaus Seirampah mengungkapan, kedua pelaku diamankan Senin (9/9/2024) sekira pukul 13.00 WIB di salah satu rumah warga di Dusun IV Desa Penggalangan, Kecamatan Seibamban, Sergai.

AKP Andi Sujendral menjelaskan, penangkapan kedua pelaku atas laporan Widia Lestari (29) sesuai laporan polisi nomor LP/B/94/IX/2024/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 9 September 2024.

Baca Juga:

Berdasarkan laporan tersebut, Senin (9/9/2024) sekira pukul 10.20 WIB, pelapor tidak menemukan sepeda motor jenis matic BK 5575 NAT miliknya yang sebelumnya diparkirkan dengan posisi kunci stang di teras depan rumahnya di Dusun IV Desa Penggalangan, Kecamatan Seibamban.

Pelapor berusaha mencari sepeda motor yang hilang tersebut di sekitar tempat kejadian, namun tidak ditemukan.

Baca Juga:

"Merasa keberatan, pelapor akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus," ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Andi Sujendral, Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit, Iptu Maruli Sihombing segera melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Masih di hari Senin (9/9/2024) sekira pukul 12.30 WIB, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di salah satu rumah warga di Dusun IV Desa Penggalangan.

"Mendapat informasi itu, tim segera melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Setelah memastikan para pelaku berada di dalam rumah warga tersebut, tim langsung melakukan penangkapan," terangnya.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui menitipkan sepeda motor milik pelapor kepada S alias Penyok di Desa Seibuluh, Kecamatan Seibamban, dan rencananya untuk dijual dengan harga Rp 3 juta.

Menindaklanjuti pengakuan para pelaku, tim segera bergerak ke alamat dimaksud, dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut. Selanjutnya, para pelaku berikut barang bukti sepeda motor dibawa ke Polsek Firdaus.

"Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Firdaus guna menjalani proses lanjut. Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUHPidana," tegasnya. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru