Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Hakim PN Jaksel Vonis Mati Pembunuh 4 Anak Kandung

Wilfred Manullang - Selasa, 17 September 2024 13:42 WIB
281 view
Hakim PN Jaksel Vonis Mati Pembunuh 4 Anak Kandung
Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Panca Darmansyah (kemeja putih) berdiskusi dengan kuasa hukumnya atas vonis mati dalam kasus pembunuhan empat anak kandung di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Jakarta (harianSIB.com)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Majelis hakim menyatakan Panca bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

"Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan dikutip dari Detikcom, Selasa (17/9/2024).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati," imbuhnya.

Hakim menetapkan Panca tetap ditahan. Hakim juga meminta sejumlah barang bukti terkait pembunuhan yang dilakukan Panca dimusnahkan.

Panca dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan kepada Panca Darmansyah dalam sidang yang digelar pada Senin (12/8). Panca dituntut dengan hukuman mati.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata JPU Andy Jaya Aryandi di Jakarta, dilansir Antara, Senin (12/8).

Jaksa meyakini Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap empat anaknya dengan sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana.

Jaksa mengungkapkan ada tiga perbuatan yang memberatkan Panca, yakni membuat luka mendalam bagi Saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya. Lalu, perbuatan terdakwa tidak berperi kemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis dan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka.

Panca Darmansyah diketahui membunuh empat anaknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Empat anaknya berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru