
Lomba Gerak Jalan Santai Pesta Parheheon Ama HKBP Tanjung Sari Medan Meriah
Medan(harianSIB.com)Lomba Gerak jalan santai dalam rangka Pesta Parheheon Ama HKBP Tanjung Sari 2025 dilepas oleh Pendeta Resort HKBP Tanjun
Polisi yang menerima informasi adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu langsung bergerak cepat dan menangkap ibu rumah tangga (IRT) berinisial DTN (38) yang tega menyiksa anak perempuannya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Rabu (25/09/2024) malam mengatakan kronologi kejadian ini bermula ketika pada, Jumat (20/09/2024) siang Sat Reskrim Polrestabes Medan menerima laporan dari guru lesnya terkait muridnya sebut saja Mawar (6) yang duduk di bangku SD menjadi korban KDRT ibu kandungnya.
Baca Juga:
"Awal ada seorang guru les yang melapor kepada kita lantaran melihat badan korban telah dilakukan penganiayaan oleh orangtuanya. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim langsung merespon laporan tersebut dan petugas datang ke TKP," ujarnya.
Petugas sambungnya, kemudian melakukan pemeriksaan dengan memeriksa ibu kandung (pelaku), korban dan juga rekaman CCTV di dalam rumah. Dalam rekaman vidio tersebut terlihat kejadian penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Baca Juga:
"Dalam rekaman CCTV, pelaku melakukan penganiayaan terhadap anaknya dengan mengunakan tali pinggang dan juga menginjak perutnya. DTN selanjutnya digelandang ke Polrestabes Medan berikut barang bukti rekaman CCTV guna proses selanjutnya," katanya.
Teddy melanjutkan, polisi yang menerima fakta-fakta itu langsung menetapkan DTN sebagai tersangka dan kemudian melakukan penahanan.
"Dari pemeriksaan, terungkap kalau motif penganiayaan terjadi lantaran tersangka yang sudah menjanda ini kesal sama anaknya. Juga emosi kepada anaknya karena kehilangan stiker sekolah, tapi ini sudah sering terjadi," ungkapnya.
Akibat perbuatannya lanjut dia, tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 80 ayat 1 Subsider ayat 2 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Tersangka terancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu tersangka DF mengaku khilaf telah melakukan KDRT kepada anaknya hingga membuat anak perempuannya babak belur di bagian punggungnya. "Saya khilaf dan saya meminta maaf," ucapnya.
Sebelumnya, berdasarkan video di medsos memperlihatkan rekaman punggung anak kecil mengalami luka bekas seperti cambukan. Korban berjenis kelamin perempuan tersebut terlihat sedang memakai rok SD warna merah.
Dalam video tampak seorang wanita (pelaku) memakai baju warna putih sedang mencambuk anaknya dengan menggunakan tali pinggang. Korban langsung menangis sekuat-kuatnya. Pengunggah vidio ke medsos itu menyebutkan kejadian tersebut terjadi Kecamatan Medan Sunggal.(**)
Medan(harianSIB.com)Lomba Gerak jalan santai dalam rangka Pesta Parheheon Ama HKBP Tanjung Sari 2025 dilepas oleh Pendeta Resort HKBP Tanjun
Medan(harianSIB.com)Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan meringkus pasangan kekasih pelaku perampokan saat menginap di Hotel Labana Jalan
Medan(harianSIB.com)Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F SPTI) Konfederasi Serikat Pekerja Se
Pematangsiantar(harianSIB.com)Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras berhasil meringkus seorang tersangka pelak
Rantauprapat(harianSIB.com)Polres Labuhanbatu sedang memproses kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak lakilaki berusia 15 tahun di