Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 Oktober 2025

Miliki 2 Paket Sabu, Residivis Narkotika Ditangkap Polisi di Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Sabtu, 28 September 2024 12:53 WIB
151 view
Miliki 2 Paket Sabu, Residivis Narkotika Ditangkap Polisi di Pematangsiantar
(Foto: SNN/Polres Pematangsiantar)
Tersangka DM dan barang bukti sabu diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (25/9/2024).
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Mantan residivis inisial DM (27) kembali ditangkap polisi di Jalan Sinar, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Rabu (25/9/2024).

Informasi diperoleh, tersangka warga Jalan Sibatu-batu Kecamatan Siantar Sitalasari itu diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar atas kasus kepemilikan sabu.

"Tersangka kita bekuk setelah adanya laporan masyarakat tersangkut kepemilikan sabu," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pasaribu, Sabtu (28/9/2024).

Dijelaskan, dari penangkapan tersangka turut disita barang bukti berupa 1 unit HP merek Redmi warna hitam dari kantong sebelah kiri, 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram dari kantong celana sebelah kanannya.

Diterangkan, usai diamankan dan dilakukan interogasi DM mengaku kepada petugas bahwa barang bukti yang disita tersebut adalah miliknya dan selanjutnya diboyong ke Polres Pematangsiantar.

"Tersangka merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2018 dan divonis 6 tahun 3 bulan. Hingga saat ini DM sudah diamankan guna diproses sesuai hukum yang berlaku," tukasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru