Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 Oktober 2025

Satresnarkoba Polres Asahan Tangkap Dua Pengedar Sabu 25 Kilogram di Deli Serdang

Franky Simarmata - Rabu, 02 Oktober 2024 21:51 WIB
246 view
Satresnarkoba Polres Asahan Tangkap Dua Pengedar Sabu 25 Kilogram di Deli Serdang
(Foto: SNN/Franky Simarmata)
PAPARAN: Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menyampaikan paparan penangkapan dua tersangka jaringan narkoba yang dikendalikan dari Lapas Tanjung Gusta Medan dengan barang bukti sabu 25 Kg, Rabu (02/10/2024), di Mapolres Asahan.
Asahan (harianSIB.com)

Tim Satresnarkoba Polres Asahan menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram, di Jalan Kebun Kopi, Pasar III, Kelurahan Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengungkapkan, kedua pelaku yakni, Hendro (34), warga Jalan Karya, Medan, dan Suhadi (36), warga Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, diamankan pada Senin, 30 September 2024.

Keduanya tertangkap saat mengangkut sabu dengan menggunakan mobil pikap Suzuki Carry bernomor polisi BK 8209 EQ. Informasi terkait peredaran narkotika ini didapat dari laporan warga yang menyebutkan adanya pengiriman sabu yang akan dilakukan menggunakan mobil tersebut.

"Kedua pelaku kami amankan setelah mendapat informasi bahwa mereka akan melakukan transaksi narkotika dengan mengangkut sabu menggunakan mobil pikap," ujar AKBP Afdhal Junaidi, dalam konferensi pers, di Lapangan Tembak Mapolres Asahan, Rabu (2/10/2024).

Kapolres juga menjelaskan, saat diberhentikan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Namun, tim berhasil menghentikan upaya pelarian mereka dengan menghadang laju kendaraan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu karung goni yang berisi 21 paket sabu berbungkus teh Cina dan satu tas hitam berisi 4 paket sabu juga berbungkus teh Cina berwarna hijau.

"Dari pengakuan para pelaku, sabu-sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial T yang mengendalikan transaksi dari dalam Lapas Tanjung Gusta, Medan," tambah Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp50 juta jika berhasil mengantarkan sabu seberat 25 kilogram kepada pemesan. Masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp25 juta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru