Senin, 04 November 2024

Satreskrim Polres Binjai Ciduk Tiga Pelaku Curas

Muhammad Irsan - Senin, 07 Oktober 2024 20:24 WIB
184 view
Satreskrim Polres Binjai Ciduk Tiga Pelaku Curas
Foto: Dok/Humas Polres Binjai
AMANKAN: Tiga tersangka saat diamankan di Mapolres Binjai, Senin (7/10/2024).
Binjai (harianSIB.com)
Satreskrim Polres Binjai berhasil mengungkap jaringan pencurian dengan menggunakan kekerasan (curas) terhadap korbannya, Rabu (3/10/2024).

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial DF alias Iwan (22), WS alias Ewa (39) dan DS alias Cepi (17). Sedangkan korbannya adalah Hasanuddin KS (53).

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi dengan Nomor LP/B/54/V/2024/ tanggal 3 Mei 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, dengan TKP di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Binjai berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, kemudian menangkap DF alias Iwan di Desa Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti 1 bilah pedang," ungkap AKP Zuhatta, Senin (7/10/2024).

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan sehingga berhasil menciduk WS alias Ewa di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, dengan barang bukti 1 bilah celurit.

"Untuk seorang korban lagi yang bernama Imron Joni (57), berdasarkan laporan polisi nomor: LP/139/VIII/2024/ tanggal 2 September 2024, pukul 19.30 WIB, TKP di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur, sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Djoelham Binjai," urainya.

Hasil penyidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, kemudian menangkap DS alias Cepi, di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai Barat, serta mengamankan barang bukti 1 bilah parang.

"Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Binjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru