Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 Oktober 2025

Polres Asahan Ringkus Transporter, 10 Kg Sabu Diamankan

Franky Simarmata - Senin, 07 Oktober 2024 21:33 WIB
238 view
Polres Asahan Ringkus Transporter, 10 Kg Sabu Diamankan
Foto: SNN/Franky Simarmata
PAPARKAN: Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi memaparkan penangkapan transporter sabu 10 Kg, di Polres Asahan, Senin (7/10/2024).
Kisaran (harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan meringkus seorang transporter sabu-sabu, Rabu (2/10/2024), sekira pukul 17:30 WIB, di pintu masuk Tol Kisaran-Lima Puluh, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat.

Dari tangan MA (48), warga Jalan Bilal, Gang Landasan, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, polisi berhasil mengamankan 10 kilogram sabu.

"Pelaku berhasil ditangkap berkat laporan orang yang layak dipercaya yang menyebutkan akan ada satu mobil Toyota Kijang warna silver BK 1297 AK akan mengangkut sabu-sabu dari wilayah pelabuhan kecil bibir pantai Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan," ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, saat menggelar konferensi pers, Senin (7/10/2024).

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Afdhal, Tim Opnal SatNarkoba dipimpin Kasat Narkoba Iptu Mulyoto langsung melakukan pengejaran ke arah Air Joman.

Setibanya di pintu Tol Kisaran, petugas langsung menghadang dan menghentikan mobil yang dikemudikan MA. Selanjutnya, petugas memeriksa mobil dan menemukan satu kotak styrofoam warna putih berisikan sepuluh bungkus plastik teh cina merek Guanyinwang berisi sabu di belakang mobil.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku membawa sabu atas perintah A, warga Kota Medan. Pelaku juga mengaku akan diberi upah Rp20 juta.

"MA akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Afdal.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru