Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 Oktober 2025

Polsek Tebingtinggi Bekuk Pelaku Curas di Desa Payapinang Sergai

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Minggu, 24 November 2024 17:06 WIB
7 view
Polsek Tebingtinggi Bekuk Pelaku Curas di Desa Payapinang Sergai
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
BEKUK : Terduga H (40) alias Dani saat diamankan di Polsek Tebingtinggi, usai dibekuk petugas, Sabtu (23/11/2024).
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi membekuk seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial H (40) alias Dani, Sabtu (23/11/2024), di Dusun X Desa Payapinang, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Kapolsek Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Minggu (24/11/2024), membenarkan adanya penangkapan terhadap pria pengangguran itu.

Disebutkan Mulyono, kejadian tersebut berawal saat Suci (korban), warga Dusun III Desa Payapinang sedang tertidur pulas sendirian di ruang tamu rumahnya, Kamis (21/11/2024) lalu.

Mengetahui situasi itu, H langsung berinisiatif masuk ke dalam rumah untuk menyekap dan mencekik leher korban sembari mengambil paksa cincin emas yang ada di jari tangannya.

Setelah melancarkan aksi kejahatan, pelaku dengan cepat menutup mata dan mulut korban serta mengikat tangannya menggunakan lakban, lalu pergi melarikan diri.

Selang beberapa waktu, korban berhasil melepaskan ikatan tangannya dan langsung menghubungi sang suami yang saat itu sedang bekerja.

Kemudian, lanjut Kasi Humas, korban bersama suaminya itu pun bergegas mendatangi Polsek Tebingtinggi untuk membuat laporan kepolisian.

Usai menerima laporan, sejumlah personel Unit Reskrim Polsek bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk memburu keberadaan pelaku.

"Meski sempat melakukan perlawanan dan berupaya meloloskan diri, namun petugas berhasil meringkus H sewaktu berada di satu rumah temannya di Dusun X Desa Payapinang, serta memboyongnya ke Mako," ujarnya.

Ketika diinterogasi petugas, pelaku mengaku bisa masuk ke dalam ruang tamu rumah korban usai membuka paksa pintu belakang yang di dekat area kamar mandi, menggunakan tembilang.

"Diperkirakan, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp 3 juta. Diketahui, motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi akibat sudah lama tidak bekerja," ungkap Mulyono.

"Atas perbuatannya, kini H beserta sejumlah barang bukti (BB) telah diamankan di Polsek Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru