Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Napi Pembunuhan Angeline Bali Meninggal

Redaksi - Senin, 09 Desember 2024 21:18 WIB
51 view
Napi Pembunuhan Angeline Bali Meninggal
ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/nz/am
Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Cristina Megawe (kanan), mendengarkan agenda tuntutan saat persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2/2016).
Jakarta (harianSIB.com)
Narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap Angeline di Bali, Margriet Christina Megawe, 69, meninggal karena gagal ginjal kronis. Margriet meninggal di sebuah rumah sakit setelah menderita gagal ginjal kronis stadium lima dan rutin cuci darah dua kali seminggu.

"Kami sudah serahkan jenazahnya kepada pihak keluarga yakni anaknya," kata Ni Luh Putu Andiyani, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/12/2024) seperti dilansir dari tempo.co

Dokter Lapas Perempuan Kerobokan, dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmi, mengatakan Magriet telah mendapat pemeriksaan kesehatan rutin. Napi itu menjalani perawatan cuci darah sejak Juli 2024 dengan pendampingan dari petugas lapas.

Lapas Perempuan Kerobokan memastikan pemulasaraan jenazah Magriet dilakukan sesuai prosedur. Lapas juga berkoordinasi dengan pihak keluarga napi itu untuk pemakaman. "Kami turut berduka cita atas meninggalnya Margriet Christina Megawe," kata Andiyani.

Pada 12 Februari 2016, Margriet divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya, Angeline, pada Mei 2015.

Untuk menutupi pembunuhan itu, Margriet mengabarkan anak berusia 8 tahun itu hilang di sekitar rumahnya, di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.

Polisi menemukan jasad Angeline terkubur dengan terbungkus selimut di halaman rumah Margriet. Jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terikat tali dan sedang memeluk boneka.

Dalam kasus pembunuhan Angeline Bali, selain Margriet, polisi juga menangkap Agustay Hamdamay yang bekerja di rumah tersebut. PN Denpasar memvonis Agustay 10 tahun penjara karena membantu Margriet mengubur Angeline. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru