Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Jelang Akhir Tahun, Polda Sumut Musnahkan 145 Kg Sabu dari 42 Tersangka

Tumpal Manik - Jumat, 27 Desember 2024 17:23 WIB
39 view
Jelang Akhir Tahun, Polda Sumut Musnahkan 145 Kg Sabu dari 42 Tersangka
Foto: SNN/Tumpal Manik
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto didampingi Wakapolda Brigjen Pol Rony Samtana, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi memaparkan pemusnahan barang bukti narkoba
Medan (harianSIB.com)
Di akhir tahun 2024, Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama 46 hari terhitung sejak 12 November hingga 26 Desember 2024, Jumat (27/12/2024) di Mapolda Sumut.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan 145,9 kg sabu, 6 kg ganja dan 108.414 butir pil ekstasi. Semua barang bukti tersebut disita dari 42 tersangka dalam pengungkapan 26 kasus narkoba.

"Pemusnahan barang bukti ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Lanjutnya, Polda Sumut bersama jajaran terus meningkatkan penindakan pemberantasan narkotika dalam upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.

"Peredaran narkotika ini menjadi faktor utama terjadinya berbagai aksi kejahatan di Sumatera Utara sehingga Polda Sumut terus
meningkatkan penindakan terhadap siapapun yang terlibat narkoba," tandasnya.

Direktur NarkobaPolda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi pada kesempatan tersebut mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan diantaranya sabu seberat 145,9 kg, ganja 6 kg, dan pil ekstasi 108.414 butir.

"Pemusnahan narkoba ini hasil pengungkapan sebanyak 26 kasus peredaran narkoba dengan diamankan 42 tersangka," ucapnya sembari menyebut modus peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka dengan cara menyelundupkan menggunakan mobil dan kendaraan lainnya.

"Narkoba-narkoba yang dimusnahkan ini nantinya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Terhadap para tersangka atas perbuatannya terancam hukuman seumur hidup," tutupnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru