Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 30 September 2025

Polsek Firdaus Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Muhammad Arif Hidayatullah - Selasa, 14 Januari 2025 19:30 WIB
13 view
Polsek Firdaus Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
(Foto: Dok/ Humas Polres Sergai).
Dua pelaku penggelapan sepeda motor

Berdasarkan keterangan D, sepeda motor milik korban dijual bersama rekannya, JS alias J. Dari hasil penjualan tersebut, JS mendapatkan imbalan sebesar Rp 70 ribu dari D.

"Setelah diinterogasi, tersangka JS alias J mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sepeda motor korban dijual kepada seorang laki-laki bernama Penyok dengan harga Rp 5 juta," terangnya.

Untuk kepentingan proses selanjutnya, Polsek Firdaus telah melakukan olah TKP, penyitaan barang bukti, menangkap kedua tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan gelar perkara.

Atas perbuatannya, tersangka JS alias J dijerat dengan Pasal 480 ayat (2) KUHP tentang penggelapan kendaraan bermotor. Dan tersangka D alias D dijerat dengan Pasal 372 Subsider 378

"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Firdaus untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru