Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Maret 2026

8 Pengedar dan Kurir Narkoba Diringkus, Polisi Sita 34 Kg Sabu dan18.219 Butir Pil Ekstasi

Roy Surya D Damanik - Jumat, 14 Maret 2025 19:41 WIB
97 view
8 Pengedar dan Kurir Narkoba Diringkus, Polisi Sita 34 Kg Sabu dan18.219 Butir Pil Ekstasi
Foto: SNN/Roy Damanik
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, didampingi unsur Muspida Kota Medan memberikan keterangan pers terkait penangkapan 8 pengedar dan kurir narkoba, di Mapolrestabes, Jumat (14/3/2025).

Masih kata Kapolrestabes, untuk pengungkapan keempat petugas polisi menggagalkan peredaran ekstasi pada, Selasa (11/3/2025), di Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang dan Jalan KL Yosudarso, Tanjung Mulia. Dari 2 lokasi itu petugas membekuk tersangka TC (37) warga Tanjung Mulia dan mengamankan barang bukti 18.219 butir pil ekstasi berbagai merk, timbangan elektrik, mobil Calya BK 1352 ABM dan 3 handphone.

"Dari pengakuan tersangka narkotika jenis pil ekstasi miliknya akan dijual kembali. Ia mendapatkannya dari seseorang yang masih kita buru," katanya.

Ditegaskan mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu, dari pengungkapan keempat kasus itu, pihaknya menganalisis dapat menyelamatkan 361.019 jiwa.

"Analisa sementara, dari sabu bisa menyelamatkan 340.000 orang, pil ekstasi bisa kita selamatkan 18.319 orang dan dari psikotropika dapat menyelamatkan 2.800 orang," pungkasnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru