Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

2 Mantan Pejabat Satpol PP Sumut Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Miliar

- Sabtu, 08 Februari 2014 13:30 WIB
387 view
2 Mantan Pejabat Satpol PP Sumut Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Miliar
SIB/Int
Ilustrasi
Medan (SIB)- Mantan Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, AH menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/2). Dia diadili dengan  dakwaan melakukan tindak pidana korupsi  pada anggaran langsung dan tidak langsung untuk kegiatan Satpol PP Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp4,79 miliar. AH diadili bersama Bendahara Satpol PP Sumut PS, pada sidang terpisah.

Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Lebanus Sinurat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, kedua terdakwa telah menyelewengkan dana kelebihan belanja pegawai sebesar Rp90 juta, dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tidak dibayarkan ke PNS Satpol PP Rp19 juta, sisa belanja tidak terduga Rp129,2 juta dan menyelewengkan sisa anggaran pembayaran honor Rp3,2 miliar.

Selain itu, kata JPU, ada juga bukti transfer dari terdakwa PS kepada AH sebesar Rp70 juta. Para terdakwa juga membuat biaya perjalanan dinas ganda yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, biaya makan yang tidak dibayarkan dan pungutan pajak yang tidak disetor senilai Rp210 juta.

"Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,79 miliar sebagaimana laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata JPU.

Perbuatan kedua terdakwa tersebut, menurut JPU, diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1),  Pasal 3 jo  Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi dakwaan JPU tersebut, penasihat hukum terdakwa  Dr Hinca Panjaitan menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Usai sidang, Ahmad Dahlan Hasibuan, penasihat hukum terdakwa lainnya menilai, dakwaan JPU tersebut kabur karena ada pencampuran antara fakta dan opini.

Menurutnya, JPU hanya mengejar kebenaran formil tanpa melihat kenyataan materil. "Penuntut Umum hanya melihat ada tidaknya pekerjaan atau kegiatan itu dilakukan," ujarnya.

Terkait kerugian negara yang didakwakan kepada para terdakwa, Hasibuan menyatakan, para terdakwa telah melakukan pekerjaan di Satpol PP. Hanya saja, mereka belum membuat Laporan Pertangungjawabannya (LPj) sehingga dituduh telah melakukan tindak pidana.

"Kami menilai Penuntut Umum hanya ingin mengejar kebenaran formil. Artinya tidak dicek dahulu kebenaran materilnya sesuai keterangan terdakwa.

Karena itu, kami tetap berkeyakinan dari uraian dakwaan dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan nanti, kami bisa membuktikan dakwaan Penuntut Umum itu kabur dan tidak jelas," katanya.

Meski begitu katanya, pihaknya tidak mengajukan eksepsi. Sebab, mereka pesimis majelis hakim akan mengabulkan eksepsi mereka. Semua keberatan mereka menurutnya, akan disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi). (A13/x)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru