Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 26 Oktober 2026

Beroperasi Gunakan Alkom HT, Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Sergai

Muhammad Arif Hidayatullah - Jumat, 28 Maret 2025 16:15 WIB
369 view
Beroperasi Gunakan Alkom HT, Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Sergai
Foto: Dok/ Humas Polres Sergai
RINGKUS: Satresnarkoba Polres Sergai berhasil meringkus tersangka pengedar sabu di Desa Seisijenggi Perbaungan Sergai, Jumat (28/3/2025).

"Tersangka MH alias H mengaku sabu yang dijual diperoleh melalui sistem kerja dengan seseorang berinisial D. Tim kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap D, namun diduga bocor, karena saat tim tiba di rumah D, yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN) di Seirampah.


Zulfan menjelaskan penangkapan ini tidak mudah karena tersangka menggunakan HT yang terhubung dengan informannya.

Namun berkat strategi yang cermat, tim berhasil menangkap tersangka tanpa diketahui oleh informan tersebut.

"Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Sergai untuk proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 1 helai plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 1,61 gram, 1 unit handphone,
1 unit HT, uang tunai Rp 300.000 dan 2 ball plastik klip transparan ukuran kecil kosong. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru