Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026
Penjaminan Ermawan Dinilai Sah Sesuai Aturan Hukum

PLN Upayakan Cari Tahu Keberadaan Ermawan

- Jumat, 09 Januari 2015 12:35 WIB
286 view
Medan (SIB) - Penahanan kota mantan Manajer Pembangkit Sektor Belawan, Ermawan Arif Budiman, terdakwa korupsi pengadaan flame tube Gas Turbin (GT) 1.2 Belawan tahun 2007, dengan penjaminan uang PLN dinilai sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal itu dikatakan Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Dr Dian Puji N Simatupang SH MH melalui telepon, Kamis (8/1).

Seperti diketahui, mantan Direktur Utama PLN menjamin pengalihan penahanan Ermawan dari rumah tahanan ke tahanan kota yang suratnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan pada 28 Maret 2014.

Menurut Dian, pemberian jaminan dan pengajuan pengalihan status tahanan kota tersebut, telah sesuai dengan pasal 22 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) serta pasal 23 ayat (1) dan pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang pengalihan jenis penahanan.

Dian mengatakan, pasal 31 KUHAP yang digunakan kuasa hukum Ermawan mengatur bagaimana penahanan ditangguhkan, sehingga tersangka atau terdakwa tidak perlu menjalani penahanan. Pasal 31 KUHAP menentukan atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

"Karena jabatannya, penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)," sambungnya.

Dia juga mengatakan, pasal 31 KUHAP memberikan petunjuk yang jelas bahwa inisiatif diberikannya penangguhan penahanan datang dari tersangka atau terdakwa. Pejabat yang berwenang memberikan penangguhan penahanan bersifat pasif, artinya tidak akan memberikan penangguhan apabila tidak diminta  tersangka atau terdakwa.

"Permintaan itu disertai kesediaan memenuhi syarat yang ditentukan dalam perjanjian, termasuk ada atau tidaknya jaminan uang atau jaminan orang. Syarat yang dimaksud menurut penjelasan pasal 31 KUHAP adalah wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota, terlebih yang menjadi perkara adalah kapasitas Ermawan sebagai pejabat PLN. Oleh karena itu, PLN dan Dirut PLN saat itu (Nur Pamudji) yang memberikan jaminan," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum PT PLN, Todung Mulya Lubis menegaskan pengajuan status Ermawan ke tahanan kota lantaran keahliannya sangat diperlukan untuk memulihkan pasokan listrik di Sumatera Utara dan Aceh. Langkah tersebut ditempuh dengan mempertimbangkan pasal 22 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) serta pasal 23 ayat  (1) dan pasal 31 ayat (1) KUHAP tentang pengalihan jenis penahanan.

Pernyataan Todung menanggapi sejumlah pertanyaan dari beberapa kalangan yang mempertanyakan uang jaminan Rp 23,9 miliar dan penjaminan dari Dirut PLN (waktu itu) Nur Pamudji terhadap Ermawan untuk menjalani tahanan kota pada saat proses peradilan di tingkat pertama. Penjaminan Ermawan dipertanyakan setelah dia menghilang dari seharusnya menjalani hukuman kurungan.

Karena keahlian Ermawan dibutuhkan PLN,lanjutnya, pada 28 Maret 2014 Dirut PLN menyurati Ketua Pengadilan Negeri Medan dan memohon agar status penahanan Ermawan dialihkan dari kurungan menjadi tahanan kota, dengan jaminan pribadi dan korporasi bahwa Ermawan akan kooperatif. PLN juga memberikan jaminan uang Rp 23,9 miliar sesuai dengan nilai kerugian negara sebagaimana didakwakan JPU kepada Ermawan.

PLN menyetor uang penjaminan tersebut ke rekening Pengadilan Negeri Medan pada 7 April 2014. Pada hari yang sama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memberikan persetujuan dengan menerbitkan surat No 19/PID.SUS.K/2014/PN.Mdn mengenai peralihan penahanan Rutan menjadi tahanan kota yang berlaku sejak 8 April 2014. Penetapan majelis hakim tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan untuk mengeluarkan Ermawan per 8 April 2014.

Menurut Todung, penjaminan tersebut hanya berlaku selama pemeriksaan perkara pada tingkat pertama, tidak sampai banding maupun kasasi. Ketika Ermawan diputus 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 24 Juli 2014, pada hari yang sama Dirut PLN memohon penarikan kembali uang jaminan Rp 23,9 miliar tersebut. Ketua Pengadilan Negeri Medan kemudian menyetujui pengembalian uang jaminan tersebut, dengan pertimbangan kewenangan menentukan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengingat JPU Kejari Medan mengajukan banding ke PT Medan.

Ketika proses pemeriksaan berlangsung pada tingkat banding di PT Medan, pada 5 September 2014 Dirut PLN menerbitkan surat No 5155/031/DIRUT/2014 yang ditujukan ke Ketua PT Medan tentang permohonan penarikan kembali uang jaminan tersebut.

Pada 6 Oktober 2014, Ketua PT Medan menerbitkan Penetapan No 311/Pen.Pid.Sus.K/2014/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2014 yang menetapkan dua poin. Pertama, memerintahkan penahanan Ermawan untuk ditahan di Rutan Tanjung Gusta terhitung 6 Oktober 2014. Kedua, memerintahkan Ketua PN Medan mengembalikan uang jaminan tersebut.

Selanjutnya, per tanggal 9 Oktober 2014, uang jaminan pengalihan penahanan Rp 23,9 miliar tersebut telah dikembalikan Ketua PN Medan dan pada 13 Oktober 2014, majelis hakim PT Medan memutus perkara banding Ermawan dengan menambah pidana penjara menjadi 8 tahun dan denda Rp100 juta.

"Sebelum putusan PT Medan dibacakan, berdasarkan Penetapan Ketua PT Medan No 311/Pen.Pid.Sus.K/2014/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2014, Kejari Medan memanggil Ermawan untuk ditahan, namun hingga saat ini belum diketahui keberadaannya," katanya.

Todung menegaskan, PLN akan kooperatif, menghormati, mematuhi dan menjunjung tinggi proses hukum yang adil dalam perkara pengadaan flame tube GT 1.2  Belawan tahun 2007, termasuk mengupayakan untuk mencari tahu keberadaan Ermawan. "Terlebih PLN telah berkomitmen untuk aktif dalam gerakan anti korupsi, sesuai dengan moto PLN Bersih, No Suap, No Gratifikasi," kata Todung. (A13/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Pemkab Simalungun Siap Terapkan WFH

Pemkab Simalungun Siap Terapkan WFH

Simalungun (harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Simalungun pada prinsipnya siap menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.Bupat