Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 03 Mei 2025

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU

Redaksi - Selasa, 29 April 2025 09:36 WIB
349 view
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU
KOMPAS.com/Rahel
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di kantornya, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menambahkan pasal jeratan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang sebelumnya sudah menjadi tersangka pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Kini, Zarof juga dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:

"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025) dikutip detikcom

Harli menyebut penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025. Penetapan itu, kata dia, dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut.

Baca Juga:

"Kalau kita lihat tanggalnya, tanggal 10 April, sesungguhnya ini kurang lebih ya dua tiga minggu ya sudah dilakukan setelah melakukan pengumpulan dan bahan data dan keterangan, kemudian pendalaman," jelas Harli.


Di sisi lain, Harli mengungkap penyidik juga telah memblokir aset-aset milik Zarof dan keluarganya di wilayah Jakarta hingga Pekanbaru. Selain itu, pihaknya menggeledah dokumen terkait kasus tersebut.

"Penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR. Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," urai Harli.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru