Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Februari 2026

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU

Redaksi - Selasa, 29 April 2025 09:36 WIB
145 view
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU
KOMPAS.com/Rahel
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di kantornya, Jakarta, Senin (12/8/2024).

"Nah apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," imbuhnya.

Sebagai informasi, perkara pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur tengah berproses di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Zarof didakwa menerima Rp 915 miliar selama 10 tahun menjadi makelar kasus di MA.


Zarof Ricar ditangkap Kejagung terkait kasus suap hakim demi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Penyidik Kejagung lalu menemukan barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah saat menggeledah kediaman Zarof Ricar.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, uang ratusan miliar rupiah itu disebut sebagai gratifikasi yang diterima Zarof Ricar selama menjadi pejabat di MA. Jaksa mengatakan uang itu diterima Zarof saat membantu pengurusan perkara.


"Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru