Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Miliki Sabu, Seorang Pria Diringkus Polres Tebingtinggi dari Kediamannya

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Sabtu, 03 Mei 2025 12:11 WIB
21 view
Miliki Sabu, Seorang Pria Diringkus Polres Tebingtinggi dari Kediamannya
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
TUNJUKKAN : Terduga MAH (43) alias Tomi sewaktu diamankan petugas sembari menunjukkan sejumlah alat bukti kejahatan narkotika, Selasa (24/4/2025) malam, di Kantor Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi.
Tebingtinggi(harianSIB.com)

Diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu, seorang pria inisial MAH (43) alias Tomi diringkus Tim Opsnal Satuan Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Kamis (24/4/2025) malam, dari kediamannya di Jalan Taman Bahagia Gang Sepakat, Kelurahan Tanjungmarulak Hilir, kota setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha yang dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Sabtu (3/5/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Wisnugraha mengatakan, ditangkapnya pria itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan Tomi sebagai sarang peredaran sabu dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menciduk Tomi tanpa perlawanan di dalam rumahnya.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas turut menyita barang bukti (BB) berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 3,95 gram, puluhan plastik klip kosong, 1 pipet berujung runcing, 1 HP android, uang tunai, selembar kertas biru bertuliskan Vivo, potongan plastik hitam dibalut lakban serta potongan tisu," ujar Wisnu.

Kasat juga menjelaskan, ketika diinterogasi di lapangan, Tomi mengakui bahwa seluruh barang haram yang ditemukan memang miliknya. Namun, asal-usul sabu tersebut masih dalam tahap pengembangan polisi.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta alat bukti kejahatan narkotika sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"MAH akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasat Resnarkoba.

"Kemudian, saya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada petugas apabila ada melihat kejahatan narkotika. Sebab, dukungan dari masyarakat sangat diperlukan polisi dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah hukum (Wilkum) Polres Tebingtinggi," pungkas AKP Wisnugraha Paramaartha. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru