Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 16 November 2025

PT Medan Vonis Mati Pemilik Pabrik Ekstasi, Istri 20 Tahun Bui

Redaksi - Rabu, 14 Mei 2025 13:40 WIB
40 view
PT Medan Vonis Mati Pemilik Pabrik Ekstasi, Istri 20 Tahun Bui
Istockphoto/bymuratdeniz
Pengadilan Tinggi Medan memperkuat vonis mati yang sebelumnya diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan kepada Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan. Ilustrasi

"Diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," ujar Hakim Nani.

JPU Kejari Medan Rizqi Darmawan sebelumnya menuntut terdakwa Hendrik Kosumo dan Syahrul Savawi alias Dodi masing-masing dengan pidana mati.

"Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," tegasnya.

Sedangkan tiga orang terdakwa lainnya, yakni Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) masing-masing dituntut pidana penjara seumur hidup. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru